
“Setiap data yang diminta baik statis atau dinamis harus ada. Harus dibuka jangan ada yang disembunyikan.”
Demikian dikatakan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat memberikan sambutan pada acara Diseminasi Statistik Sektoral Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna, Puspemkab Tangerang, Selasa (11/11/2025).
Kalimat itu terdengar menggelegar. Semacam bel masuk ke gerbang perubahan menuju Pemkab Tangerang berbasis digital yang transparan. Sialnya, di balik kalimat yang penuh semangat, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang masih sulit diakses masyarakat.
Masih banyak data yang sifatnya informasi publik, justru sulit diakses masyarakat. Kegiatan Diseminasi bertema “Akselerasi Pemerintahan Digital melalui Pemanfaatan Data Sektoral yang Terintegrasi untuk Pengambilan Keputusan Strategis Pimpinan” itu pun hanya nampak seperti retorika birokrasi untuk melanggengkan basa-basi keterbukaan informasi.
Kegiatan diseminasi itu digadang-gadang sebagai langkah besar Pemkab Tangerang menuju tata kelola informasi birokrasi yang menyehatkan. Maesyal juga bilang, tujuan diseminasi adalah untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas pelayanan, terutama terkait dengan transparansi.
“Terkait dengan keterbukaan data-data yang ada di Kabupaten Tangerang, Dan sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan,” ujar Maesyal.
Maesyal sesumbar, Pemkab Tangerang siap membuka portal data terbuka (open data) yang bisa diakses publik untuk mengawasi kebijakan. Dia bilang, salah satu tujuan integrasi data adalah agar masyarakat bisa mengakses melihat data secara langsung.
“Era sekarang ini kita harus terbuka. Era sekarang ini, masyarakat butuh pelayanan cepat, mudah, transparan. Jadi tidak ada lagi yang ditutupi,” klaim Maesyal.
Problemnya, terkadang seorang politikus birokrat mempunyai “dua tenggorokan”. Apa yang dibilang kadang tidak sesuai dengan kenyataan. Meski Maesyal mengatakan tidak boleh ada data yang disembunyikan, namun realitasnya, beberapa data publik justru sulit didapatkan. Publik yang mencari informasi, kerap terbentur pagar berlapis birokrasi yang disebut proses verifikasi.
Hal itu kami tanyakan ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Dian Mayang Sari. Kepada Mayang, ditanyakan realisasi keterbukaan informasi yang terkesan basa-basi. Sebab beberapa data informasi publik masih sukar diakses. Salah satunya adalah dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2026.
“Nanti saya cek lagi, ya,” kata Mayang saat ditanya mengapa Dokumen R-APBD Kabupaten Tangerang tahun 2026 tidak bisa diakses secara terbuka.
Mayang menjelaskan, di situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang, tersedia informasi-informasi publik. Kata dia, Diskominfo selalu memperbaharui informasi, sedangkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), diakui Mayang kadang terlambat meng-update informasi.
“Makanya kita selalu ada rakor-rakor dengan PPID, mengimbau PPID untuk meng-update data-data yang memang seharusnya bisa diakses publik,” ucap Mayang.
Sedangkan saat kembali ditanya soal belum tersedianya Dokumen R-APBD Kabupaten Tangerang tahun 2026, Mayang masih enggan menjelaskan.
“R-APBD nanti saya tanya, takut saya salah nih,” ujarnya seraya membenarkan bahwa dokumen perencanaan masuk kategori informasi publik.
Bagaiamana pun, keterbukaan informasi tidak begitu saja lahir dari podium diseminasi. Transparansi lahir dari kesadaran bahwa birokrasi bekerja melayani rakyat, sehingga tidak perlu ada yang ditutupi, apalagi tersembunyi.