JAKARTA (Lensametro.com) – Perusahaan platform digital didorong segera merealisasikan kerja sama dengan perusahaan pers, yang selama ini tertunda. Program ini dianggap penting untuk mewujudkan ekosistem media yang sehat dan mendorong praktik jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menekankan bahwa perusahaan platform digital tidak perlu khawatir bahwa petunjuk teknis kerja komite melebihi batas kewenangan yang diatur dalam Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Komite KTP2JB telah menyelesaikan draf Panduan Pelaksanaan Rancangan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, yang berpedoman pada Perpres tersebut.
“Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win-win solution antara perusahaan media dan platform digital,” katanya.
Dalam dialog antara Wamen Komdigi dan anggota Komite KTP2JB di Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024), hadir pula Ketua Komite KTP2JB, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum, PhD, dan sejumlah anggota komite. Pada kesempatan ini, Suprapto menyerahkan draf panduan pelaksanaan dan hasil dialog dengan berbagai pengelola perusahaan pers dan pimpinan asosiasi.
Nezar Patria berharap, dengan adanya panduan ini, perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang selama ini tertunda atau baru dibayar 25 persen karena menunggu juknis yang sesuai dengan Perpres.
“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan atau sisa kerja sama yang 75 persen dapat diselesaikan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ujarnya.
Penyerahan dokumen panduan dilakukan oleh Suprapto Sastro Atmojo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dokumen ini diharapkan menjadi pegangan bagi platform digital dan media dalam melaksanakan tanggung jawab mereka untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Draf panduan ini mencakup berbagai aspek, seperti panduan kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan pers, panduan pengawasan, serta panduan pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas, sesuai Pasal 5 Perpres No. 32 Tahun 2024. Dengan panduan ini, platform digital dan perusahaan media diharapkan bisa mengonsolidasikan langkah-langkah konkret dalam kerja sama mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Suprapto juga menyerahkan hasil pemetaan masalah antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital, yang didapat dari dialog komite dengan berbagai perusahaan pers dan organisasi konstituen Dewan Pers seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI. Beberapa perusahaan media besar seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, serta beberapa perusahaan di daerah juga telah ditemui untuk mendiskusikan masalah yang dihadapi dan strategi sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024.
Dua perusahaan platform digital besar di Indonesia, Meta dan TikTok Indonesia, juga telah beraudiensi dengan komite untuk membuka peluang kerja sama lebih lanjut. Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, Thread, dan WhatsApp, menyatakan siap untuk membicarakan langkah-langkah konkret dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Dengan sosialisasi dan panduan yang telah disusun, diharapkan kolaborasi antara perusahaan pers dan platform digital dapat terjalin secara efektif demi mewujudkan ekosistem media yang tepercaya dan sehat di Tanah Air. [LM]