Hibah Fiktif Ponpes Mengemuka di Banten, Pengamat Untirta Minta Pemprov Tanggung Jawab Penuh

Redaksi
27 Apr 2021 16:44
3 menit membaca

BANTEN, LENSAMETRO.com- Apabila ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan program pemberian dana hibah dan bansos yang dilakukan oleh Pemprov Banten secara kelembagaan sudah berjalan baik, pendapat tersebut salah besar. Apabila Hibah kepada pondok pesantren tersebut sudah baik, maka tidak akan terjadi kondisi hukum saat ini.

Demikian dikatakan akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtaya (Untirta) Ikhsan Ahmad melalui pesan tertulis kepada lensametro.com, Selasa (27/4/2021).

“Ini telah dibuktikan adanya penetapan tersangka dari Internal Pemprov Banten. Artinya kondisi pelaksanaan hibah ini terjadi dugaan pemungutan oleh oknum Internal Pemprov Banten,” ujar Ikhsan.

Selain itu, sambung Ikhsan, bukti yang lainnya yaitu adanya statement Gubernur Banten yang mengatakan bahwa tidak adanya tim verifikasi dalam dana hibah ponpes 2020 tersebut, hal ini harus didalami oleh APH. Apakah hal ini sebuah kelalain, pembiaran atau kesengajaan.

“Artinya secara moral sebenarnya Gubernur Banten sudah selayaknya mengundurkan diri, karena tak paham Pergub buatannya sendiri dan tak bisa belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya yang juga bermasalah dalam pengelolaan bansos,” tandas Ikhsan.

BACA JUGA :WH Sebut Tukang Sunat Dana Hibah Ponpes di Banten Dzolim

“Dengan telah ditetapkannya satu tersangka dari Biro Kesra Provinsi Banten terkait dengan dugaan pemungutan dan fiktif hibah ponpes 2020, ini membuktikan bahwa adanya kelalaian yang dilakukan oleh Pemprov Banten terhadap proses pelaksanaan penyaluran dana hibah Ponpes 2020. Sehingga sepatutnya Pemprov Banten harus bertanggungjawab terhadap proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejati Banten,” tandasnya.

Menurut Ikhsan, jika penyaluran hibah tersebut pelaksanaannya senantiasa mengacu dan berpedoman berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain yaitu Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten maka Gubernur mengeluarkan statement bahwa tidak ada tim verifikasi.

Padahal jelas, lanjut Ikhsan dalam Pergub tersebut pada pasal 8 ayat (2) bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan: a. Memverifikasi persyaratan administratif; b. Kesesuaian permohonan Hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan; c. Melakukan Survei Lokasi; d. Mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan; dan e. Mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program. Titik beratnya dalam ayat (2) tersebut ada di point “c yaitu melakukan survei lokasi.

“Apabila dilakukan survei lokasi, maka dipastikan tidak akan adanya dugaan pesantren fiktif,” ucapnya.

BACA JUGA :Kejati Banten Tetapkan Tersangka Tukang Sunat Dana Pondok Pesantren

Menurutnya, adanya dugaan pesantren fiktif dalam penyaluran dana hibah Ponpes 2020 tidak bisa dibebankan kepada penerima fiktif tersebut atau tidak bisa menjadi tanggungjawab dari individu, namun tetap menjadi tanggungjawab Pemprov Banten.

“Kenapa demikian? Dalam Pergub tersebut pada pasal 8 ayat (2) point “c” dikatakan harus melakukan survei lokasi. Survei lokasi ini harus dilakukan guna tidak adanya pesantren fiktif,” tukasnya.

Karena terang ikhsan, gunanya survei lokasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten kepada penerima hibah adalah agar Pemprov Banten bisa mempertanggungjawabkan uang yang dikeluarkan agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan Pemprov Banten dapat mengamankan uang negara.

“Apabila terjadinya dugaan pesantren fiktif, maka hal ini dipastikan bahwa Pemprov Banten tidak bisa menjaga uang negara dari kebocoran dan perampokan. Dimana uang negara itu adalah uang,” tegasnya.

BACA JUGA : Waduh, Diduga 212 Ponpes di Banten Ajukan Bantuan Fiktif

“Saya melihat adanya pemain besar dalam dugaan pemungutan dan fiktif hibah Ponpes 2020. Kejati Banten jangan pernah masuk angin dan jangan pernah takut untuk mengusut ini semua,” tutupnya.

Sementara itu, sebanyak 716 pesantren yang diduga fiktif dari total penerima hibah pesantren tahun 2021 sebanyak 4.042 pesantren.

Perlu diketahui, sebelumya Gubernur Banten menyebut oknum pemungutan hibah ponpes berbuat dzolim. (joe)