
Dana desa adalah sumber penerimaan desa yang menjadi hak, kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab desa. Bukan program, apalagi belas kasihan. Sehingga, jangankan tidak disalurkan, mengatur penggunaannya pun sudah bertentangan dengan prinsip kemerdekaan desa.
ADA 156 kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang yang saat ini sedang gusar. Penyebabnya, dana desa tahap II non-earmark hampir pasti tidak bisa dicairkan. Penyebabnya, Sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah ditutup sejak 17 September 2025.
Terlebih dahulu, ada beberapa hal yang perlu kami jelaskan. Pertama, dana desa non-earmark adalah dana desa yang tidak diatur peruntukannya oleh pusat. Tiap desa diberi kewenangan untuk menggunakan duit itu sesuai dengan kebutuhan desa. Sedangkan OM SPAN adalah aplikasi yang menjadi urat nadi pencairan dana desa. Masing-masing desa diwajibkan mengunggah sejumlah berkas melalui aplikasi itu sebagai syarat dana desa bisa dicairkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa—menteri yang dianggap koboi—mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pasal 29B ayat (1) beleid itu menyatakan, bagi desa yang belum melengkapi persyaratan penyaluran hingga tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya. Adapun persyaratan dimaksud diterangkan di Pasal 24 ayat (3) huruf b, yaitu:
Permenkeu itu harus dikatakan aneh, sebab ditetapkan tanggal 19 November 2025 dan diundangkan tanggal 25 November 2025. Ini berarti ketentuan paling lambat 17 September 2025 diputuskan sebelum aturan tersebut ditetapkan—atau berjarak 2 bulan 2 hari—atau 9 minggu—atau 63 hari—atau sekitar 1.512 jam. Ini menunjukkan bahwa Purbaya adalah menteri yang benar-benar koboi.
Asistensi Setengah Hati
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengatakan, para kepala desa mengetahui ada aturan itu tanggal 2 November 2025. Kami pun mempertanyakan kejanggalan itu—mengingat tanggal penutupan 17 September 2025.
“Itu dia, kades-kades seluruh Indonesia ramai,” kata Yayat, yang kami hubungi melalui pesan singkat, Sabtu (29/11/2025). Jawaban Yayat itu menegaskan ada kekacauan koordinasi dan minimnya sistem peringatan dini dalam birokrasi.
Yayat juga bilang, kabar yang datang 2 November 2025 itu seperti kabar buruk yang datang tiba-tiba. Tapi sepertinya, Yayat pun tak sanggup berbuat apa-apa.
“Berawal dari ditutupnya sistem OM SPAN tanggal 17 September,” kata dia—kalimat yang menyiratkan dia pun terkejut.
Kata Yayat, dari total 246 desa di Kabupaten Tangerang, ada 90 desa yang sudah disalurkan. Sisanya 156 desa sepertinya hanya bisa pasrah kepada Tuhan. Situasi itu jelas membuat 156 kepala desa kalang kabut. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pun bereaksi. Kabarnya, asosiasi yang menghimpun para kepala desa ini bakal menemui Purbaya untuk audiensi.
Kepada Yayat, kami meminta data 156 desa yang hampir pasti gagal cair itu—plus besaran dana per desa dan total keseluruhan. Tapi Yayat bilang, tiap desa besarannya berbeda. Dia pun mengaku bakal mengeceknya. Kami lalu mengajukan permohonan wawancara langsung, namun Yayat sepertinya belum punya waktu.
“Di minggu ini saya mau ngumpulin para ketua Apdesi se-Kabupaten Tangerang,” katanya.
Kebijakan pusat itu jelas bikin gaduh. Bagaimana mungkin aturan sekrusial itu muncul seperti dedemit. Dana desa non-earmark yang seharusnya bisa digunakan desa untuk menutupi kebutuhan real-nya malah ditahan—menunjukkan ketidakpahaman Purbaya tentang makna sejati kemerdekaan desa.
Pemkab Tangerang yang mestinya menjadi fasilitator dan mentor malah cuma jadi penonton. Pemkab Tangerang tentu tak akan terima bila dibilang melakukan asistensi setengah hati dan supervisi yang basa-basi. Retorika Pemkab Tangerang soal pembangunan justru kontras karena saat ini desa-desa seolah dibiarkan kebingungan sendirian.
Salah seorang kepala desa di Kecamatan Jembe menyebut, kepala desa di Kabupaten Tangerang telah patuh terhadap regulasi yang ada, baik regulasi di Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dengan menggunakan sistem.
“Jadi, sangat di sayangkan dengan posisi kami yang menjadi dilema akhir tahun yang sebentar lagi kami akan mempertanggung jawabkan SPJ 2025,” kata kepala desa itu yang ogah namanya disebut.
Kemerdekaan Desa Direduksi Regulasi
Pasal 72 UU Desa menyatakan, dana desa adalah sumber penerimaan desa yang menjadi hak, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab desa. Dana desa bukan program, apalagi belas kasihan. Dana desa adalah hak desa yang wajib disalurkan.
Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur dana desa (terakhir PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah) telah mereduksi UU Desa. Adanya PP itu justru menghadirkan proyek dana desa. Sehingga dana desa tidak lagi dimaknai sebagai sumber penerimaan desa yang menjadi hak, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab desa, melainkan menjadi program pemerintah. Akibatnya, ada berbagai pihak meributkan, menumpangi, dan memanfaatkan dana desa.
UU Desa sudah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dirinya sendiri. Asasnya jelas yaitu rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas (pemberian mandat untuk mengurusi sesuatu). Bahkan secara rigid, UU Desa memberi macam-macam kewenangan kepada desa. Namun aturan turunan dari UU Desa, mulai dari PP hingga Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah, membuat kemerdekaan desa dirusak.
Akhirnya, pemerintah desa yang merupajan badan hukum malah mirip perusahaan konstruksi. Pemerintah desa mirip perusahaan holding yang siap mengerjakan proyek-proyek dari pemerintah supra desa. Proyek-proyek yang dititipkan ke desa untuk dikerjakan itu direncanakan dan disusun di kota, tanpa melibatkan desa. Bahkan, proyek-proyek wajib yang dilaksanakan desa itu banyak yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.
PP dan sederet aturan lainnya menjadikan dana desa sebagai proyek sehingga mengubah fungsi kepala desa dari pemimpin masyarakat dan pemerintah desa menjadi kepala proyek yang direpotkan dengan urusan administrasi keuangan dan laporan pertanggungjawaban. Padahal seharusnya, dana desa adalah sumber penerimaan desa yang menjadi hak, kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab desa. Akibat regulasi Pusat, kepala desa mirip kontraktor, bukan perencana, hanya pelaksana. Kepala desa tidak merencakan, tapi hanya melaksanakan.
Inilah yang oleh Sutoro Eko—Guru Desa STPMD APMD Yogyakarta dan Perancang UU Desa—disebut sebagai salah kaprah Negara memandang desa. Negara lebih banyak mengatur daripada mengurus desa serta lebih banyak melakukan pengawasan ketimbang pembinaan. Negara juga mengabaikan prinsip rekognisi yaitu mengakui, menghormati, dan mempercayai. Tapi Negara malah melakukan pengendalian dan pengaturan dengan birokratisasi dan regulasi.
Padahal jika dengan jujur melihat UU Desa, jangankan tidak menyalurkan dana desa, mengatur penggunaannya pun sudah menabrak prinsip kemerdekaan desa—spirit yang diperjuangkan sejak UU Desa disahkan. Tapi entah apa yang ada di benak Purbaya, hak itu malah diperlakukan seperti voucher pulsa yang hanya berlaku bila masih dalam status masa aktif.
Kades yang Bebal, Masyarakat yang Jadi Tumbal
Kita pun tak perlu hipokrit. Persoalan ini tidak pernah hitam-putih. Harus jujur kita katakan, memang ada kepala desa-kepala desa yang brengsek. Kepala desa yang santai menunda laporan dan selow menunggu batas akhirpengajuan, tapi sigap merencanakan proyek pribadi alih-alih mengutamakan tertib administrasi.
Korupsi di desa terus meningkat. Itu karena mental para kepala desa yang cacat. Kepala desa seperti itu adalah kepala desa yang amnesia bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijaga. Tapi nepotisme dengan menjadikan keluarga dan orang dekat sebagai perangkat desa, kolusi dengan badan permusyawaratan desa, dan korupsi dana desa terjadi dan sulit ditutupi.
Tapi yang kena sial dari perlakuan lancung kepala desa itu malah masyarakat desa. Warga desa yang tak tahu apa-apa harus ikut menanggung akibat kelambanan pemerintah desa, kelemotan Pemkab Tangerang, dan kepongahan pemerintah pusat. Jalan hampir pasti tidak terbangun, posyandu bisa tidak berjalan, dan sederet kebutuhan desa lainnya terancam mangkrak.
Inilah drama akhir tahun 2025. Menyajikan tontonan yang tidak bagus dijadikan tuntunan. Sebuah lakon memuakkan dari keangkuhan pemerintah pusat, kepasifan Pemkab Tangerang, dan kelemahan pemerintah desa. Dan masyarakat—seperti biasanya—menjadi korban, menanggung semua akibat dari sistem yang menyebalkan.