TANGERANG; LENSAMETRO – Terkait adanya pemutusan hubungan kerja sementara terhadap sejumlah karyawan PT. ACS yang beroperasi di seputaran Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), aparat kepolisian dari Polresta Bandara Soetta bersama Serikat Karyawan PT. ACS gelar diskusi.
Rapat dan diskusi bertajuk ‘Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Masa Pandemik Covid-19 ditinjau dari UU Ketenagakerjaan’ ini, nampak dihadiri sejumlah perwakilan karyawan serta petugas kepolisian di Kyriad Hotel, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (27/4/2020) malam.
Kasubbag Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Riyanto mengatakan, dalam diskusi ini pihaknya juga mensosialisasikan seputar larangan unjuk rasa (demontrasi) untuk menyampaikan pendapat di obyek-obyek vital nasional.
Menurutnya, larangan unjuk rasa di pelabuhan udara atau bandar udara tertuang di Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 pada Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi ‘Penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum’.
Kecuali, lanjut perwira pertama Polri yang pernah dinas di Brimob ini, di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat Ibadah, Instalasi Militer, Pelabuhan udara atau laut, rumah sakit, stasiun kereta api, obyek-objek vital nasional serta pada hari besar nasional.
“Di Bandara Soekarno-Hatta ini di larang melakukan aksi unjuk rasa. Selain sebagai obyek vital nasional, Bandara ini juga merupakan pintu gerbang negara,” katanya, seusai diskusi.
Dalam masa penyebaran covid-19 yang saat ini sedang melanda negeri, Polresta Bandara Soetta memiliki program ‘empaty building dan social bonding’ terhadap orang-orang yang terkena dampak secara ekonomi dan sosial dari penyebaran virus corona.
“Diantaranya dengan mendata karyawan yang terkena PHK serta megimbaua agar menerima kondisi perusahaan yang kesulitan, dan menyampaikan ke Disnaker supaya mendapat prioritas bantuan dari Pemerintah,” tandasnya. (by/joe)