KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Seorang pemuda berinisial MRA (22) dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Keputusan ini resmi dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (7/1/2025), menutup proses hukum kasus yang terjadi pada November 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mewakili Kepala Kejaksaan Ricky Tommy Hasiholan, mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti bersalah mencuri sepeda motor milik seorang wanita muda di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Sidang putusan ini merupakan akhir dari proses hukum kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2024 lalu. Terdakwa MRA terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelas Doni.
Kejadian bermula saat korban melintas di jalan Desa Pisangan Jaya. Terdakwa memanfaatkan situasi sepi untuk merampas sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam. Namun, aksinya gagal total setelah warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menangkap MRA dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Setelah melakukan aksinya, terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sekitar yang langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian,” tambah Doni.
Vonis hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik kepada terdakwa maupun masyarakat lainnya. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan di tengah potensi kejahatan di lingkungan sekitar. [LM]