banner 970x250

DPR RI Setuju UU Desa Direvisi, KNPI Kabupaten Tangerang Tolak Jabatan Kades 9 Tahun Tidak Pro Generasi Muda

Redaksi
22 Jan 2023 20:00
2 menit membaca

Kabupaten Tangerang | Lensametro.com , Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan Kades manjadi sembilan tahun itu berbahaya dan kontra progresif.akan menjadi lahan basah nantinya.

“Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa,” ujar Juanda, Sabtu, 21 Januari 2023.Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang

Juanda mengatakan, jika melihat struktur perangkat desa yang ada saat ini saja sudah menyuburkan nepotisme (KKN).

Yang terjadi saat ini walaupun tidak semua, perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga sekitar ruang lingkup nya pasti tidak akan jauh dan orang dekat si kades,” imbuh Bung Joe biasa disapa.

Menurut Bung Joe, seharusnya para kepala desa bersyukur dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang populer disebut Undang-Undang Desa yang sudah berjalan selama 9 tahun.

“Jabatan kades itu sudah 6 tahun dan bisa tiga periode pencalonan lho. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan 2 periode,” ucap Bung Joe biasa disapa.

Bung Joe menambahkan, Sebaiknya para kepala desa fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara.

Dengan kinerja yang bagus dan bukti yang nyata pro terhadap rakyat, Sudah pasti rakyat percaya dengan sendirinya kades akan dipilih kembali oleh rakyat.

“Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontra progresif,” pungkasnya (hen)