
POLRESTA Tangerang menetapkan satu anggotanya yakni Bripka AIR sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Indra Waspada, Selasa (24/2/2026).
Bripka AIR dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Dia memastikan, penanganan kasus dugaan penipuan dengan modus gadai kendaraan itu berjalan sesuai prosedur dan transparan. Dia juga menegaskan, institusinya tidak akan menutup-nutupi setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota.
Indra Waspada kemudian menerangkan, awalnya pada pertengahan Desember 2025, seorang warga berinisial ES melaporkan Bripka AIR. Pada hari yang sama, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor yakni Bripka AIR.
“Penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna memastikan konstruksi perkara secara utuh dan objektif,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Indra Waspada, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap saksi-saksi lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut.
“Selain proses pidana, penanganan secara internal juga telah dilakukan,” ucapnya.
Dijelaskan Indra Waspada, Bripka AIR telah diperiksa oleh Propam sehingga proses pemeriksaan internal telah selesai. Saat ini, lanjut dia, tinggal menunggu pelaksanaan sidang disiplin atau kode etik.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Indra Waspada mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dia memastikan, penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.