SERANG (Lensametro.com) – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi besar dengan barang bukti 1.900,9 gram sabu dan 4.286 butir ekstasi. Tiga orang terlibat dalam kasus ini, yakni SB (37) yang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, KB dan RD, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten untuk mewujudkan Asta Cita Program 7, salah satunya fokus pada pemberantasan narkoba. Operasi tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya dengan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andi Setiyo Wibowo.
Dalam konferensi pers pada Selasa (17/12), Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi penangkapan. Operasi dimulai pada Minggu (17/11) sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi kejadian berada di pinggir Jalan Raya City Resort, Rukan Miami RT 007/RW 014, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
“Tersangka SB berhasil diamankan setelah tim melakukan penggeledahan. Kami menemukan barang bukti berupa satu tas gendong warna biru berisi dua plastik teh cina berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang berisi kristal putih diduga sabu. Total beratnya 1.900,9 gram,” jelas Erlin.
Selain sabu, tim juga mengamankan 1 unit handphone Redmi S2 warna abu-abu putih, 1 buah timbangan digital hitam, dan kartu SIM yang digunakan tersangka.
Lebih lanjut, SB mengakui bahwa ia masih menyimpan narkotika jenis ekstasi di apartemen temannya. Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung bergerak ke Apartemen Central Land, Jalan Boulevard Raya Blok A-8, Cengkareng Timur.
“Di lokasi tersebut, kami menemukan 44 paket plastik besar berisi 4.286 butir pil biru berlogo R yang diduga ekstasi, beberapa paket berisi pil yang sudah patah, serta sejumlah serbuk warna biru,” ungkap Erlin.
Barang haram itu ditemukan dalam lemari apartemen yang digunakan SB. Menurut pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari KB alias BD (DPO).
Erlin menjelaskan bahwa motif SB adalah mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi dari KB (DPO) untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan finansial.
“KB memerintahkan RD (DPO) untuk menginformasikan lokasi penyimpanan ekstasi di apartemen Central Land Cengkareng. Dari sana, SB bertugas mengambil barang tersebut untuk diedarkan,” tambah Erlin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda antara Rp1.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000.
Polda Banten terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengejar kedua DPO lainnya. Langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang makin meresahkan masyarakat. [LM]