JAKARTA; LENSAMETRO -Mantan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan anggota DPR RI Dapil Banten III atau Tangerang Raya meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini diduga menerima suap sebesar Rp100 juta.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, Irgan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan),” kata Lili dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020).
Lili menuturkan, Irgan diduga menerima uang senilai Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Uang itu diberikan agar Irgan selaku anggota Komisi IX DPR mengupayakan ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga ; Begini Kondisi Dosen Untirta dan Mantan Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang di Tahanan
“Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara,” ujar Lili.
Atas perbuatannya itu, Irgan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan Irgan selama 20 hari ke depan sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. (kom/red)