JAKARTA (Lensametro.com) – Setelah sukses menyelenggarakan Munas Pertama dan peluncuran Dewan Pergerakan Advokat RI (DePA-RI) di Yogyakarta akhir Agustus lalu, organisasi advokat yang dipimpin oleh TM Luthfi Yazid kini mengambil langkah serius dalam menangani kasus penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang. DePA-RI mengirimkan Wakil Ketua Umumnya, Akhmad Abdul Aziz Zein, untuk terjun langsung ke Jepang guna menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Sastra Eliza.
“Alhamdulillah, Wakil Ketua Umum DePA-RI diterima dengan baik oleh Dubes RI untuk Jepang, Bapak Heri Akhmadi, dan berdiskusi dengan pihak KBRI Tokyo terkait kasus Sastra Eliza,” ungkap Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, dalam perbincangannya dengan wartawan di Jakarta, Minggu malam (8/9/2024).
Luthfi menekankan bahwa Heri Akhmadi, sebagai mantan aktivis mahasiswa ITB, memiliki kepekaan yang tinggi terhadap masalah ketidakadilan, termasuk kasus penipuan yang melibatkan warga Indonesia di Jepang. Penipuan ini menargetkan calon tenaga kerja dan magang yang dijanjikan pekerjaan di Jepang.
Menurut Luthfi, kasus ini melibatkan ratusan korban dari berbagai daerah di Indonesia. Para korban awalnya dididik di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia, yang memang mengharuskan para trainee untuk mempelajari bahasa dan budaya Jepang sebelum berangkat. Namun, dalam kasus ini, para korban diminta menyetor sejumlah uang kepada LPK melalui Eliza dengan janji mendapatkan pekerjaan di Jepang, yang sayangnya tak kunjung terealisasi.
Sejak 2021/2022, jumlah korban terus bertambah, begitu pula dengan pengaduan yang diterima KBRI Tokyo. Diperkirakan, jumlah uang yang terkumpul dari para korban mencapai sekitar Rp35 miliar.
Luthfi Yazid, yang memiliki pengalaman mengajar dan meneliti di University of Gakushuin, Tokyo, pada 2010-2012, menjalin hubungan baik dengan pengacara di Jepang. Atas permintaan Counsellor KBRI Tokyo, Titi Hamzah, untuk memberikan nasihat hukum, DePA-RI kemudian mengutus Akhmad Abdul Aziz Zein ke Jepang guna memberikan bantuan hukum secara pro bono.
“Saat ini, DePA-RI terus berkoordinasi dengan KBRI dan para pengacara di Tokyo untuk melacak keberadaan Saudari Eliza dan mencari solusi yang dapat ditempuh,” jelas Luthfi.
Langkah yang diambil oleh DePA-RI, lanjutnya, dilakukan tanpa menerima bayaran apa pun, semata-mata demi menegakkan keadilan bagi para korban yang lemah dan terzolimi. Luthfi juga menyerukan agar Eliza dan pihak LPK bertanggung jawab dengan mengembalikan uang para korban, baik secara dicicil maupun melalui cara lainnya.
Selain itu, Luthfi mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji pekerjaan di luar negeri, terutama di Jepang, tanpa memastikan keabsahan informasi. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan, terutama di era media sosial saat ini, di mana informasi menyesatkan dan penipuan semakin marak.
Luthfi juga menambahkan bahwa ada kecenderungan meningkatnya keterlibatan warga Indonesia dalam masalah hukum di Jepang, yang dipicu oleh berbagai faktor seperti perbedaan bahasa, tekanan kerja, budaya disiplin Jepang yang ketat, serta persaingan yang sangat tinggi. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak terkait segera bertanggung jawab atas masalah ini. [LM]