Catat! Pelaku Usaha Langgar PSBB di Kota Tangerang Disanksi Rp25 Juta

TANGERANG; LENSAMETRO – Diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang terhitung sejak tanggal 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang.

Pemkot Tangerang sudah mempersiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar PSBB di Kota berbatasan dengan DKI Jakarta ini.

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, sanksi bagi perusahaan yang melanggar yakni denda administratif berkisar Rp5 juta hingga Rp25 juta.

Pemberian sanksi dan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor. 29 tahun 2020, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Terang Ivan, kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah.

Karena, jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan sementara kartu identitas bahkan denda sebesar Rp 50 ribu,” jelas Ivan.

Pemberian sanksi tersebut, lanjut Ivan, dilakukan oleh petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) didampingi Kepolisian.

Selain itu, tarang Ivan, Perwal tersebut juga menjelaskan terkait sanksi dan denda bagi pengguna kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (motor) ataupun roda empat (mobil) pribadi hingga transportasi umum.

Pelanggaran yang dimaksud, lanjut Ivan, Diantaranya mobil pribadi yang membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas tempat duduk, motor yang melanggar ketentuan dalam membawa penumpang serta kendaraan transfortasi umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas.
serta kendaraan roda dua berbasis daring (Online) yang membawa penumpang.

“Itu akan diberikan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum selama 2 jam hingga denda administratif sebesar Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil,” jelasnya.

Sementara, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” tukas Arief. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *