KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal menggunakan senjata api rakitan kini sudah ditangkap. Tersangka berinisial AS (21) dan WW (24) diamankan oleh Satreskrim Polresta Tangerang pada 31 Agustus 2024 setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di Kampung Bunder Cikupa dan Kampung Waru Sindang Jaya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim opsnal Resmob Satreskrim Polresta Tangerang. “Kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum kami,” ujar Baktiar dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat 6 September 2024.
Setelah memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku, tim langsung menuju lokasi yang dicurigai, yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Achari, RT1 RW4, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Sekitar pukul 21.00 WIB, AS dan WW berhasil diamankan saat keluar dari kontrakan.
Baktiar menambahkan, “Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di Bunder Cikupa dan Pasar Kemis.” Dalam pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di Kabupaten Tangerang bersama dua rekan mereka, J dan Y, yang kini masih dalam pencarian. “Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mereka,” imbuh Baktiar.
Penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan di kontrakan pelaku, di mana ditemukan berbagai barang bukti, termasuk kunci letter T dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru. Menurut pengakuan pelaku, senjata api rakitan tersebut milik tersangka Y yang telah melarikan diri. “Senjata ini digunakan untuk melancarkan aksi pencurian mereka,” jelas Baktiar.
Modus operandi para pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. [LM]