banner 970x250

Beuh! Zaki Mau Revisi Perbub 47 yang Belum Dua Tahun Dibuatnya

Redaksi
15 Jan 2020 16:52
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG; LENSAMETRO- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional angkutan bermuatan besar.

Perlu diketahui, Perbup 47 tahun 2018 yang membatasi jam operasional angkutan kendaraan besar seperti truk tanah erlaku sejak 14 Desember 2018 yang lalu.

Perbup yang dibuat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tersebut mulai disosialisasikan pada 13 November 2018. Kini Perbup yang belum dua tahun umurnya itu akan direvisi.

“Besok saya akan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk merevisi Perbup 47 agar lebih tegas lagi kepada pelanggar,” ujar Zaki saat menemui ribuan santri yang menggelar aksi di Jalan Raya Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/01/2020).

Terang Zaki, pihaknya juga akan merima masukan dari masyarakat agar revisi Perbup tersebut bisa menghasilkan aturan yang tegas. “Ini menjadi evaluasi untuk bahan revisi nanti,” katanya.

Zaki juga menyinggung anggota DPRD Kabupaten Tangerang agar dalam membuat aturan juga bisa tegas. “Begitu juga untuk anggota DPRD agar lebih tegas dan tajam lagi bikin aturannya. Mohon ini didukung oleh masyarakat semua,” tukas Zaki di atas mobil komando.

Lebih lanjut, Zaki berharap agar warga bisa tenang dan menghormati aparat kepolisian menindak tegas sopir yang nakal. “Agar diberikan hukuman se adil-adilnya,” katanya.

Perlu diketahui, ribuan santri dari Pondok Pesantren Al-Hasaniah Desa Walini pimpinan KH.Mansyur dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa.

Mereka memblokade Jalan Raya Kampung Melayu Teluknaga sebagai bentuk protes terhadap truk tanah dan mengingatkan Perbup 47 tahun 2018.

Aksi dipicu lantaran, pada Selasa, 14 Januari 2020 kemarin telah terjadi kecelaaan. Akibatnya satu dari dua orang santri yang bertabrakan dengan truk tanah kakinya lumpuh, setelah kaki kanannya dilindas truk. Kini dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. (joe)