
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TANGERANG memusnahkan barang bukti dari 89 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (13/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 287,7837 gram, ganja 5 kilogram (kg), dan tembakau sintetis seberat 601,7783 gram. Ada juga obat-obatan terlarang jenis Tramadol sebanyak 95.728 butir, Hexymer sebanyak 39.770 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 2.123 butir, Aprazolam sebanyak 7 butir, Riklona sebanyak 4 butir, dan Ataraz sebanyak 10 butir.
“Serta ada senjata api 3 pucuk, handphone 25 unit, dan barang lainnya seperti bong, pakaian, kunci letter T, timbangan digital, dokumen, dan lain-lain, total sebanyak 159 item,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillianna Purba.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender. Sedangkan ganja serta barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin las.
Pemusnahan turut disaksikan unsur kepolisian dari Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Pemkab Tangerang, dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan,” ujar Afrillianna.