
DI TENGAH berbagai persoalan perpajakan yang masih menjadi sorotan masyarakat, Pemkab Tangerang mengangkat 10 Jurusita Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
Pengangkatan tersebut dilakukan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid di Pendopo Bupati Tangerang, Senin (22/6/2026).
Dalam arahannya, Maesyal menegaskan, para Jurusita Pajak yang baru harus menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif. Melainkan ujung tombak dalam mendukung tertib pajak dan pembangunan daerah.
“Saya minta jalankan wewenang sesuai dengan tupoksi dan aturan yang berlaku, bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika, humanis, persuasif, dan profesional,” kata Maesyal.
Dia menilai keberadaan Jurusita Pajak memiliki peran strategis dalam membantu meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan daerah. Keberhasilan penagihan dan kepatuhan pajak, kata dia, akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Saudara-saudara diangkat menjadi jurusita untuk membantu penertiban perpajakan di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Maesyal juga mengakui masih banyak persoalan perpajakan yang menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, dia berharap kehadiran 10 Jurusita Pajak tersebut menjadi terobosan dalam menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Ini diharapkan menjadi terobosan baru yang mampu menjawab berbagai tantangan dan permasalahan pajak yang selama ini menjadi sorotan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pengangkatan Jurusita Pajak merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan. Sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur penagihan pajak daerah.
Menurutnya, keberadaan Jurusita Pajak diharapkan mampu memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kehadiran Jurusita Pajak Daerah ini diharapkan semakin memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan daerah,” ujar Slamet.
Dia menambahkan, pengangkatan dan pengucapan sumpah tersebut juga menjadi penegasan komitmen para Jurusita Pajak untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tambahan personel Jurusita Pajak tersebut, Pemkab Tangerang berharap upaya penertiban dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif. Sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (don)