
AKSI tawuran remaja di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, nyaris merenggut nyawa seorang pelajar berusia 14 tahun. Korban berinisial RW mengalami luka serius di bagian kepala usai dibacok senjata tajam jenis corbek.
“Tawuran antara dua kelompok remaja dipicu saling tantang di Instagram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (26/5/2026).
Indra Waspada melanjutkan, dua kelompok tersebut adalah “Kilometer 18” dan “Mysteri 16”. Kedua kelompok sepakat bertemu di lokasi untuk tawuran. Korban RW dari kelompok “Kilometer 18” tidak sempat menghindar saat disabet senjata tajam oleh MIP (18) dari kelompok lawan.
“Setelah korban ambruk, kelompok ‘Mysteri 16’ langsung melarikan diri,” ujar Indra Waspada.
Sementara rekan-rekan korban langsung membawa korban ke salah satu rumah sakit di daerah Jati Uwung. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi polisi. Mendapat laporan, Polsek Cikupa Polresta Tangerang langsung bergerak mengamankan korban, saksi, dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasikan keberadaan tersangka MIP.
“Selang sehari usai peristiwa, tersangka MIP ditangkap di tempat persembunyian di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ujar Indra Waspada.
Pada saat penangkapan, polisi turut mengamankan sebilah corbek yang diduga digunakan untuk membacok korban beserta pakaian pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan sejumlah pasal dalam KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (don)