
MENJELANG Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026, Pemkab Tangerang mulai memperketat pengawasan hewan kurban. Sebanyak 96 petugas diterjunkan untuk memeriksa kesehatan ribuan hewan kurban yang dijual di berbagai titik wilayah Kabupaten Tangerang.
Tak hanya fokus pada kesehatan hewan, Pemkab Tangerang juga menyoroti menjamurnya lapak hewan kurban musiman yang berdiri di trotoar hingga fasilitas umum.
Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi mengatakan, dari total 96 petugas yang diterjunkan, sebanyak 38 merupakan dokter hewan.
“Kalau dari DPKP sendiri jumlah dokter hewannya ada 8, sedangkan 30 lainnya dibantu dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia,” ujar Joko, Sabtu (16/5/2026).
Puluhan petugas tersebut akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di lapak penjualan maupun lokasi penampungan mulai 19 hingga 29 Mei 2026.
Menurut Joko, pengawasan diperketat untuk mengantisipasi masuknya hewan yang terindikasi penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Karena itu, setiap hewan yang masuk ke Kabupaten Tangerang wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta bukti vaksinasi dari daerah asal.
“Jadi begitu mereka membawa hewan masuk Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan SKKH dan status vaksinasi di daerah asal,” katanya.
Dia menjelaskan vaksinasi tidak dilakukan setelah hewan tiba di Kabupaten Tangerang karena efek perlindungan vaksin baru terbentuk sekitar tiga minggu setelah penyuntikan.
Selain pengawasan kesehatan, DPKP juga mengimbau pedagang menjaga ketertiban dan kebersihan lapak penjualan hewan kurban yang kini mulai bermunculan di berbagai titik.
Meski belum ada larangan resmi penggunaan fasilitas umum untuk lapak musiman, pemerintah daerah meminta pedagang tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.
“Kami memang belum sampai membuat aturan larangan. Karena sifatnya musiman. Tapi ketertiban dan kebersihan tetap harus dijaga,” ungkap Joko.
DPKP juga menggandeng pihak kecamatan agar setiap lapak yang berdiri telah berkoordinasi dengan lingkungan sekitar dan mendapat persetujuan warga.
Ke depan, Pemkab Tangerang membuka peluang menerapkan sistem zonasi lapak hewan kurban agar lebih tertata dan tidak menggunakan fasilitas publik secara sembarangan. (don)