Pemkot Tangerang Razia Miras dan Prostitusi di Kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
20 Apr 2026 13:36
2 menit membaca

PEMKOT Tangerang terus memperkuat langkah penertiban terhadap potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol/minuman keras (miras) dan praktik prostitusi.

Operasi terbaru digelar di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Langkah itu sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk ke aparat.

Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani mengungkapkan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga melanggar ketentuan Perda dan dinilai meresahkan lingkungan sekitar.

“Kami berhasil mengamankan dua terduga yang melanggar selama operasi penegakan Perda di Pasar Induk Tanah Tinggi sesuai laporan masyarakat,” ujar Mulyani, Senin (20/4/2026).

Dia menjelaskan, setelah diamankan, para terduga pelanggar langsung menjalani pemeriksaan serta pembinaan oleh petugas. Pemkot memastikan langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum daerah yang berlaku, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Serta Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol dalam kemasan plastik. Selanjutnya, para pelanggar didata, diberikan pembinaan, dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

Pemkot Tangerang menegaskan, penertiban tidak akan berhenti di satu titik saja. Ke depan, operasi serupa akan terus digencarkan dengan menyasar wilayah-wilayah yang dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Hal itu ebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat.