Ketika Debu dan Bau Lebih Menyengat daripada Suara Rakyat, Kisah Warga Cengkok yang Dikepung Udara Sesak

doni
12 Okt 2025 15:38
9 menit membaca

“Pak Prabowo, Pak Yusril, Bu Intan, tolong kami, ieu (ini) warga Cengkok”

PABRIK yang pernah dinyatakan tak layak lingkungan kini beroperasi lagi. Aktivitasnya diduga menyebabkan gangguan kesehatan, pendidikan, dan ibadah warga. Warga hidup di tengah bau busuk, debu logam, dan suara bising — tapi pabrik tetap jalan, pemerintah dianggap diam.

“Pak Prabowo, Pak Yusril, Bu Intan, tolong kami, ieu (ini) warga Cengkok,” teriak sekelompok ibu-ibu dalam sebuah video yang kini beredar luas. Mereka semua mengenakan masker. Bukan untuk mencegah virus Corona, toh Pandemi Covid-19 sudah menjadi cerita lalu. Melainkan untuk melindungi diri dari udara yang sudah tak lagi berpihak pada kehidupan.

Udara di kampung mereka sudah terlalu kotor untuk dihirup tanpa pelindung. Udara yang seharusnya gratis, tapi di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bernafas malah terasa mahal. Sebab, ada potensi penyakit yang mengintai.

Asap hitam yang mengepul dari cerobong pabrik menjadi pemandangan rutin. Diiringi deru suara bising dari aktivitas mesin. Bau menyengat menyusup ke dapur warga, melekat di baju, dan menyesakkan napas. Setiap kali angin berembus, udara bercampur abu logam masuk ke rumah-rumah, mengorori perabot, menutupi lantai, menempel di pakaian.

Sekelompok Ibu-ibu warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kec. Balaraja, Kab. Tangerang, yang semuanya menggunakan masker meminta tolong ke pemerintah karena bau menyengat dan sebaran debu

“Udara di sini seperti racun. Tiap malam anak saya batuk,” ujar Yayan, salah seorang warga, usai aksi demo di depan PT. SLI, Minggu (12/10/2025. Kata Yayan, sudah tak terhitung berapa kali warga harus mencuci tirai dan seprei agar tak menghitam. Dia juga sudah lupa, sudah berapa kali aksi demontrasi dilakukan.

Itu setidaknya terjadi sejak Agustus 2024. PT. Sukses Logam Indonesia (SLI), yang sebelumnya ditutup, dibuka kembali. Pada 2019, PT. SLI yang beralamat di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang mulai beroperasi. Namun pada tahun 2022, Pemkab Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menutup PT. SLI lantaran tidak memenuhi syarat untuk bisa beroperasi.

PT. SLI dianggap tidak mampu membangun sarana dan fasilitas pengelolaan limbah B3, khususnya terkait dengan pengendalian pencemaran lingkungan. Aktivitas PT. SLI diduga mencemari udara dengan menimbulkan dampak bau dan juga suara bising.

Karena dianggap “sudah memperbaiki”, pada Agustus 2024 PT. SLI dibuka kembali. Dari informasi yang dihimpun, yang meresmikan reaktivasi PT. SLI adalah Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan saat ini.

“Walau dinyatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, tapi aktivitas PT. SLI ternyata mengganggu dan membahayakan masyarakat,” kata Yayan.

Yayan, salah seorang warga Kampung Cengkok, diwawancarai usai aksi demo protes bau dan debu ke PT. SLI

Yayan menuturkan, setelah adanya dampak dari bau dan debu, kehidupan warga tak lagi sama. Sudah jarang ibu-ibu berkumpul di teras rumah, untuk sekadar berbincang. Jarang juga anak-anak bermain di pekarangan, layaknya anak-anak di tempat lain. Warga memilih untuk tetap berada di dalam rumah, menutup rapat-rapat pintu rumah.

“Bukan karena individualistik, tapi karena debu dan bau yang bikin sakit,” ucap Yayan.

Pada saat ibadah di mesjid, suara azan bersahutan dengan deru mesin perusahaan. Padahal, kata Yayan, sudah ada kesepakatan bahwa ada penurunan atau bahkan penghentian aktivitas pada saat jam ibadah.

“Tapi semua kesepahaman diabaikan. Semua dilanggar,” ujar Yayan.

Namanya Disebut, Yusril Kirim Utusan

Setelah video ibu-ibu bermasker yang menyebut nama Yusril beredar, Sabtu (11/10/2025), seseorang yang mengaku utusan Yusril menemui warga. Kata Yayan, utusan itu bernama Andika. Masih kata Yayan, Andika mengklarifikasi bahwa Yusril tidak meresmikan reaktivasi PT. SLI. Yusril, kata Andika, sebagimana diterangkan Yayan, hanya hadir sebagai undangan.

Si utusan juga berjanji akan memfasilitasi pertemuan warga dengan Yusril. Meski dianggap pembelaan, namun warga tetap mengapresiasi respons Yusril. Dengan mengirim utusan, Yusril dianggap masih mendengar keluhan masyarakat.

Pria berbaju putih, disebut sebagai utusan Yusril yang mengklarifikasi bahwa kehadiran Yusril pada acara peresmian PT. SLI bukan meresmikan, melainkan hanya undangan

Poin-Poin Tuntutan Warga

Yayan menerangkan beberapa poin dari PT. SLI yang dianggap membahayakan masyarakat. Pertama, PT. SLI diduga menghasilkan polusi abu zinc ke areal permukiman warga. Hal ini disebut sebagai ketidakmampuan PT. SLI mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc.

Akibatnya, abu menyebar ke areal warga yang diduga dari proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke areal produksi.

“Abu tidak hanya mengotori rumah tapi juga membahayakan kesehatan warga,” ucap Yayan.

PT. SLI juga diduga mengakibatkan bau yang menyengat. Aroma tidak sedap itu diduga dari proses pembakaran bahan baku dengan mengggunakan batu bara.

“Bau menyengat menyebabkan warga mual, pising, dan sakit tenggorokan,” terangi Yayan.

Suara bising juga disebut mengganggu aktivitas warga. Bising itu diduga berasal dari suara vibrator dan pukulan godam untuk menurunkan hasil produksi yang menempel di cerobong PT. SLI. Suara bising itu menggaggu kenyamanan aktivitas warga. Apalagi kegiatan sering kali dilakukan pada jam istirahat seperti malam dan subuh.

“Ya pokoknya warga minta pabrik ditutup atau pindah,” kata Yayan.

Jeritan Dianggap Hasutan, Protes Warga Berbalas Laporan ke Kepolisian

Alih-alih diperhatikan, warga yang memprotes justru dilaporkan ke polisi. Salah satunya Ustaz Ubaidillah, imam masjid setempat. Ustaz Ubay, begitu dia biasa disapa, dituduh menghasut warga untuk menolak keberadaan pabrik.

Yayan menyebut, pihak perusahaan sengaja menggunakan cara-cara intimidatif dengan melaporkan warga ke kepolisian. Yayan bilang, pelaporan terhadap warga itu tidak disertai alasan yang memadai. Yayan juga bilang, tujuan pelaporan diduga upaya untuk menakuti atau mengintimidasi warga agar tidak protes terkait gangguan lingkungan yang dilakukan PT. SLI.

“Padahal itu adalah jeritan, bukan hasutan. Mengapa protes berbalas laporan ke polisi?” kata Yayan.

Yayan merinci, dampak buruk diduga akibat aktivitas PT. SLI di antaranya gangguan kesehatan warga. Beberapa warga, terang Yayan, mengalami mual, sakit tenggorokan, dan pusing, diduga akibat bau menyengat. Meski dia mengakui belum bisa memastikan 100 persen bahwa dampak merosotnya kesehatan warga diakibatkan PT. SLI.

“Debu pun membuat mata warga perih dan sesak,” ucap Yayan.

Tidak hanya itu, aktivitas pendidikan pun terganggu. Kegiatan ibadah dan istirahat warga juga dihantui aktivitas yang oleh Yayan disebut menyebalkan dari PT. SLI.

Kata Yayan, warga meminta pihak perusahaan memindahkan tempat produksi ke tempat yang jauh dari pemukiman warga. Serta mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik perusakan lingkungan oleh PT. SLI yang diduga mengakibatkan terancamnya nyawa warga.

SLI Bantah Sebabkan Bau, Soal Debu Sudah Berkurang Drastis

Kami juga mewawancarai manajemen PT. SLI. Melalui Direktur Operasional Farid Abdurrahman, PT. SLI membantah aktivitas perusahaan menyebabkan bau. Farid bilang, PT. SLI sudah diperiksa beberapa kali oleh instansi lingkungan hidup mulai dari level kabupaten, provinsi, hingga pusat.

“Kalau dituduhnya penyebab bau, itu kami tidak terjadi. Sumber baunya tidak di tempat kami,” ucap Farid.

Tapi dia juga enggan menyalahkan warga yang menuding. Menurutnya, warga memiliki hak untuk menyampaikan keluhan.

“Saya juga tidak bilang warga salah. Tapi saya juga sudah dicek berkali-kali, sumber baunya bukan kami,” ujarnya.

Farid mengklaim, perusahaan bisa dinyatakan layak beroperasi karena sudah memenuhi standar baku mutu. Dia juga menyebut, PT. SLI selalu terbuka terhadap siapa saja, terutama aparat ppemerintah yang hendak melakukan pemeriksaaan atau pengujian.

“Kami sendiri itu sudah berkali-kali diuji secara lab. Makanya kami akhirnya bisa mendapatkan sertifikat layak operasi,” kata Farid seraya menegaskan perusahaan menaruh atensi terhadap keluhan warga.

Farid Abdurrahman, Direktur Operasional PT. SLI, bantah sebabkan bau, tapi tak salahkan warga protes

Ditanya sebaran debu, Farid tak membantah. Tapi dia menyebut, sebaran debu dari PT. SLI sudah berkurang drastis. Farid juga bilang, karyawan PT. SLI banyak yang berasal dari warga sekitar. Berdasarkan pengakuan karyawan, ujar Farid, sebaran debu sudah berkurang.

“Seluruh perbaikan yang diminta dan disyaratkan oleh KLH, sudah kita penuhi,” tuturnya.

Farid juga menyebut, sudah melakukan pengujian baku mutu secara internal. Hasilnya, kata dia, sudah diserahkan ke pemerintah. Namun saat diminta menunjukkan hasil uji, Farid bilang akan menunjukkan bila diperintahkan oleh pemerintah.

Selain itu, klaim Farid, hasil uji yang dilakukan pemerintah juga menunjukkan bahwa PT. SLI masih sesuai dengan standar baku mutu.

“Pak Farid, ini masih sesuai dari uji kami,” kata Farid menirukan ucapan dari pihak pemerintah yang melakukan uji.

Ditanya permasalahan konkret hingga belum ada titik temu antara warga dengan perusahaan, Farid menyebut, penyebabnya adalah karena kawasan industri yang bersebelahan dengan permukiman warga.

Kata Farid, pabrik merasa bisa tetap jalan karena berada di kawasan industri. Di lain sisi, karena kawasan industri yang berdekatan dengan warga, membuat warga terganggu.

“Karena di kawasan industri, Kami berdekatan, bahkan bersebelahan. Warga sendiri karena dekat merasa terganggu. Masyarakat juga tidak salah. Kami juga sesuai kondisinya,” tutur Farid.

Apa Respons Pemkab Tangerang? 

DLHK Kabupaten Tangerang, Banten, akan menerjunkan tim teknis untuk memeriksa laporan dugaan pencemaran oleh PT. SLI. Tim teknis dijadwalkan bakal mendatangi PT. SLI pada tanggal 15-16 Oktober 2025.

“Nanti kita ke lokasi. Jadi kemarin kita sudah ke lokasi, namun karena cuaca tidak mendukung jadi kami menundanya. Nanti, kita tindaklanjuti laporan dari warga,” kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat di Tangerang, Sabtu, (12/10/2025).

Ujat mengatakan, tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan dengan sesuai prosedur. Pemeriksaan akan dilakukan dengan mengecek setiap kegiatan produksi mulai secara visual dan udara di seluruh areal pabrik.

Sedangkan, terkait keluhan asap/debu yang ditimbulkan, DLHK akan memeriksa kembali standardisasi penyedot asap pada emisi yang terhisap oleh cerobong. Ujat bilang, cerobong seharusnya ada pemeliharaan rutin.

“Sehingga yang menghalangi asap itu harus dibersihkan. Agar tidak kembali berdampak pada lingkungan,” ucapnya.

Ujat berjanji, langkah audit terhadap standardisasi dari kegiatan pengelolaan limbah B3 PT. SLI akan disampaikan secara terbuka.

“Pasti hasil pemeriksaan dilaporkan. Kita selalu komunikasi ketika ada temuan atau informasi seperti ini, kita komunikasi dengan kementerian,” terangnya.

Ujat lalu bilang, kewenangan keputusan penindakan ada di Kementerian LH. Tapi pemerintah daerah bisa memberikan rekomendasi atas temuan di lapangan.

GMNI Bereaksi Keras, Sebut Ruang Hidup Warga Telah Dirampas

Keresahan warga membuat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang turun ikut mengadvokasi. Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia menyebut, PT. SLI telah merampas ruang hidup warga. GMNI Kabupaten Tangerang turun mengadvokasi setelah mendapat aduan dari warga. GMNI pun ikut demontrasi bersama warga.

Aksi demontrasi warga Kampung Cengkok protes bau dan debu kd PT SLI, Minggu (12/10/2025)

Kata Endang, kehadiran GMNI merupakan bentuk solidaritas dan komitmen dalam membela hak-hak rakyat kecil. Endang bilang, warga mengeluh karena abu limbah pabrik sampai masuk ke pekarangan rumah.

“Hal tersebut diperkuat dengan beberapa foto dan video,” kata Endang.

Bahkan salah satu pengajian yang kerap diikuti anak-anak harus berhenti lantaran sebaran abu berbahaya, bau menyengat, serta suara yang sangat berisik dari aktivitas pabrik.

“Sebenarnya warga audah beberapa kali melakukan mediasi. Namun hasil nihil, bahkan kesepakatan yang dibangun bersama para warga justru dilanggar oleh pihak perusahaan,” beber Endang.

Endang menyebut, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Namun Hal itu berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh warga Cengkok, Balaraja yang bertahun-tahun terdampak diduga akibat aktivitas PT. SLI,” ucapnya.

Endang mendesak aparat Penegak hukum dan pemerintah untuk segera bertindak tegas dengan segera menutup pabrik tersebut.

Salus populi suprema lex esto, keselamatan Warga adalah hukum tertinggi,” tandas Endang.