Oleh: Abu Hidzriyan Al-Bantany
———–
Kita sering mendengar kabar tentang sekelompok buruh pabrik atau guru honorer yang menunggu gaji selama lebih dari dua bulan, bahkan lebih. Mereka bertahan hidup dengan meminjam uang—bahkan kepada rentenir—atau menjual barang-barang pribadi. Saat mendengar kabar itu, saya teringat sabda Rasulullah SAW yang begitu tegas: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibn Majah).
Kisah itu bukan cuma tentang hak pekerja, melainkan juga tentang amanah pengusaha. Dalam Islam, urusan gaji bukan perkara administratif semata. Ini adalah ukuran keimanan, keadilan, dan empati. Dan dalam perintah sederhana itu, tersimpan sebelas hikmah yang begitu dalam bagi siapa pun yang mempekerjakan orang lain.
Islam mengajarkan keseimbangan dalam hubungan kerja. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mutaffifin [83]:1–3, “Kecelakaanlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
Ayat itu menegaskan pentingnya keadilan, tidak hanya mementingkan hak sendiri, melainkan juga menghargai hak orang lain. Dalam konteks modern, menunda atau mengurangi hak pekerja sama saja dengan mengurangi timbangan. Rasulullah SAW bahkan menyebut penundaan gaji sebagai bentuk kezaliman.
Setiap tetes keringat pekerja merupakan tanggung jawab moral majikannya. Ketika kamu memberi hak mereka tepat waktu, kamu sedang menjaga hak dan martabat sesama manusia.
Menunaikan hak orang lain yang bekerja kepada kita akan melahirkan ketenangan. Dengan ketenangan itu, pengusaha yang adil akan melihat usahanya tumbuh dengan berkah, bukan hanya deretan angka yang kian bertambah.
Perusahaan yang menghargai karyawan dengan keadilan akan mendapatkan loyalitas yang tulus. Sebab, kepercayaan dibangun dari keadilan kecil yang dilakukan terus-menerus.
Rasulullah SAW bersabda, “Takutlah kamu terhadap doa orang yang dizalimi, karena tidak ada penghalang antara doa itu dan Allah.” (HR. Bukhari). Jadi, ingatlah bawah doa pekerja yang kecewa bisa memunculkan ujian berat bagi sang pengusaha.
Bayangkan posisi mereka yang harus membayar kontrakan atau membeli susu anak, sementara sumber penghasilannya hanya dari gaji darimu. Ketika gaji mereka datang tepat waktu, itu bukan hanya pemenuhan hak mereka, tetapi bentuk penghargaan dan kasih sayangmu.
Kedisiplinan dalam membayar upah mencerminkan kejujuran dan tanggung jawab seorang pengusaha. Ia menepati janji kepada pekerjanya sebagaimana ia harus menepati janji kepada Allah.
Menunda upah bisa memicu kekecewaan dan rasa ketidakpuasan sosial. Sebaliknya, membayar tepat waktu akan menciptakan harmoni dalam bekerja.
Ketika pengusaha Muslim dikenal jujur dan amanah, masyarakat akan melihat bahwa Islam bukan sekadar teori ibadah yang kosong, melainkan juga praktik sosial yang nyata dilakukan oleh para penganutnya.
Ketika semua merasa adil, suasana kerja menjadi lebih produktif dan damai. Artinya, kamu tidak akan perlu takut dengan keresahan pekerja karena hak-hak mereka sudah kamu penuhi tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan.
Membayar upah dengan tepat waktu adalah ibadah yang menunjukkan wujud ketakwaan dalam bisnis. Itu bukti bahwa kamu tidak memisahkan bisnis dari nilai-nilai Islam yang kamu anut.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang di antara kalian melakukan pekerjaan dengan itqan (tepat dan tuntas).” (HR. Thabrani). Membayar gaji karyawanmu tepat waktu adalah salah satu bentuk itqan yang akan menjadi simpanan pahala di akhirat.
Perintah untuk membayar upah sebelum keringat pekerja kering bukan sekadar nasihat moral, melainkan prinsip hidup. Kalau kita menunda hak orang lain—bahkan lupa atau berpura-pura lupa—bukankah rezeki kita juga akan tertahan? Pengusaha sejati bukan hanya yang mampu menggaji, melainkan yang paham bahwa gaji adalah titipan Allah yang harus disalurkan dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan tepat waktu. Dan di situlah letak keberkahan usaha yang sesungguhnya.
Wallaahu a’lam bish-shawaab. [ ]