banner 970x250
banner 970x250

banner 970x250

Follow The Money: Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Seminar Bahas Jejak Uang dan Aset dalam Kasus Narkotika

Atma (Lensametro.com)
25 Agu 2025 16:09
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Menyambut Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan pada 3 September 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar seminar bertajuk “Menguak Sumber Kejahatan Narkotika: Follow the Asset dan Follow the Money dalam Penegakan Hukum”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Kejari Kabupaten Tangerang, Senin (25/8/2025).

Seminar ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, I Nyoman Wiguna, dan Kabag Tata Usaha Deputi Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Deifid Tri Rizky.

Dalam paparannya, I Nyoman Wiguna menekankan pentingnya penerapan prinsip follow the money dan follow the asset dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Menurutnya, strategi tersebut menjadi kunci memutus rantai kejahatan narkotika dari akarnya.

Sementara itu, Deifid Tri Rizky menjelaskan sejumlah modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kerap digunakan pelaku. Antara lain, aliran dana dari satu rekening ke banyak rekening, transfer cicilan ke satu rekening, penggabungan dana dari banyak rekening ke satu rekening, hingga transfer dalam jumlah besar yang hanya “lewat saja” untuk mengaburkan asal-usul dana.

Deifid juga menguraikan tantangan besar dalam penanganan kasus TPPU. Mulai dari praktik jual beli rekening, aturan kerahasiaan bank, penggunaan cryptocurrency, sampai kondisi ketika tersangka meninggal dunia sehingga proses hukum terhenti.

“Modus pencucian uang inilah yang membuat tindak pidana narkotika semakin sulit diberantas, karena pelaku berusaha menyamarkan hasil kejahatan melalui sistem keuangan,” jelasnya.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Dr. Afrillianna Purba, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Herlian Malda Ksatria, menuturkan bahwa seminar ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur kejaksaan sekaligus memberikan edukasi bagi mahasiswa hukum.

“Pencucian uang adalah modus utama yang digunakan pelaku kejahatan narkotika. Karena itu, melalui seminar ini kami ingin membekali aparat dan generasi muda hukum agar paham tantangan nyata, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.

Acara ini diikuti oleh mahasiswa Universitas Esa Unggul. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas kejahatan narkotika yang makin kompleks. [LM]