Open Dumping di TPA Jatiwaringin Harus Dihentikan, DLHK Tangerang Siapkan Langkah Serius Hadapi Sanksi

Redaksi | Atma
18 Mei 2025 11:24
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang masuk dalam daftar 343 daerah di Indonesia yang dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Tangerang pun langsung bergerak cepat, mengingat waktu pelaksanaan sanksi cukup mendesak dan diawasi ketat oleh KLHK.

Sanksi ini terdiri atas tiga tahap dengan tenggat waktu yang ketat. Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti sanksi ini secara serius.

“Sanksi administratif yang diterima mencakup tiga tahap penting. Dalam 30 hari pertama, Pemkab diharuskan menyusun rencana pengendalian sampah. Selanjutnya, dalam 60 hari berikutnya, dokumen lingkungan hidup harus disiapkan dengan baik. Dan selama 180 hari ke depan, TPA Jatiwaringin diharapkan sudah tidak melakukan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik,” ungkapnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Fachrul menegaskan bahwa Kabupaten Tangerang mendapat pengawasan khusus dari KLHK dan telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya, revisi dokumen lingkungan hidup yang ditarget rampung pada bulan ini.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga tengah menyiapkan transisi sistem pembuangan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill atau teknologi ramah lingkungan lainnya. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya besar memperbaiki sistem pengelolaan sampah daerah.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di sejumlah titik strategis yang tersebar di wilayah utara, tengah, dan barat. Di samping itu, pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di tiap kecamatan juga tengah direncanakan.

TPS3R bertujuan mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA Jatiwaringin melalui sistem pemilahan dan daur ulang, sehingga mampu menekan dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan.

“Jika dalam waktu 180 hari Pemkab Tangerang dapat menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah sesuai dengan rekomendasi KLHK, hal ini akan menjadi langkah positif bagi lingkungan,” katanya.

Fachrul juga menekankan bahwa sanksi ini bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap dengan dukungan penuh masyarakat dalam penanganan sampah yang efektif, tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tangerang. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditanamkan sejak dini agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. [LM]