JAKARTA (Lensametro.com) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengungkapkan bahwa Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konferprovlub) PWI Kepri yang diselenggarakan pada 22 Februari 2025 adalah ilegal. Hendry menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah palsu dan diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Zulmansyah Sekedang telah menggunakan keterangan palsu dan menerbitkan SK yang tidak sah. Dia bukan Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan tidak berhak menggunakan logo PWI,” tegas Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/02/2025).
Menurut Hendry, keputusan yang diambil oleh Zulmansyah, termasuk pemberhentian Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri dan pengangkatan Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri, bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Oleh karena itu, kegiatan Konferprovlub tersebut tidak sah secara hukum dan tidak diakui oleh PWI Pusat yang sah.
“Konferprovlub ini menggunakan dokumen palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkan SK yang diklaim Zulmansyah. Semua keputusan yang dihasilkan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan organisasi,” lanjut Hendry.
Hendry juga menegaskan bahwa hasil dari konferensi tersebut, termasuk terpilihnya Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri dan Parna Simarmata sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, tidak memiliki legitimasi hukum. “Mereka yang terpilih melalui konferensi ini tidak sah dan tidak dapat dianggap sebagai bagian dari PWI Kepri yang diakui,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendry juga mengingatkan seluruh anggota PWI di Kepulauan Riau agar tidak terjebak dalam skenario pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta agar anggota PWI tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak mengikuti kegiatan ilegal yang dapat merusak integritas organisasi.
“Anggota PWI harus menjaga marwah organisasi ini. Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI tanpa izin,” katanya tegas. Hendry juga menekankan bahwa kepemimpinan PWI Pusat yang sah tetap berada di bawah struktur yang diakui berdasarkan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Sebagai bukti keabsahan kepemimpinan PWI Pusat, Hendry menunjukkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang diakui secara hukum. “SK dari Kemenkumham ini menjadi bukti sah bahwa saya adalah Ketua Umum PWI Pusat yang diakui secara hukum,” pungkasnya.
PWI Pusat menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kredibilitas dan marwah organisasi, serta memastikan bahwa setiap keputusan dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. [LM]