Waspadai Link Phising, Ini 7 Ciri Tautan Palsu yang Bisa Curi Data Anda

Redaksi Lensametro
22 Okt 2025 16:34
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya link phising atau tautan palsu yang kerap digunakan untuk mencuri data pribadi pengguna internet.

Langkah ini dilakukan melalui kegiatan edukasi literasi digital yang menekankan pentingnya mengenali tujuh ciri utama tautan phising, agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan siber.

Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menjelaskan bahwa maraknya kasus pencurian data pribadi di dunia digital disebabkan masih rendahnya kewaspadaan pengguna dalam memeriksa keaslian tautan atau pesan yang diterima.

“Link phising biasanya dibuat sangat mirip dengan situs resmi. Tujuannya untuk mengelabui pengguna agar tanpa sadar memberikan informasi penting seperti kata sandi, PIN atau nomor rekening. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum mengklik tautan apa pun,” jelas Mugiya, Rabu (22/10/25).

Menurut Mugiya, edukasi keamanan digital merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam melindungi warganya di ruang siber, terlebih di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat.

“Kami tidak hanya mengandalkan sistem keamanan pemerintah, tapi juga ingin membangun kesadaran bersama. Perlindungan data pribadi dimulai dari kebiasaan pengguna itu sendiri,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan segera melaporkan situs atau akun mencurigakan melalui kanal aduan resmi.

“Kalau ada tautan yang mencurigakan, jangan langsung klik. Pastikan alamat situsnya benar dan aman,” tutup Mugiya.

Berikut tujuh ciri link phising yang wajib diwaspadai:

  1. Alamat situs mencurigakan, menggunakan ejaan yang mirip situs resmi namun dengan tambahan karakter atau huruf.

  2. Meminta data pribadi secara langsung, seperti password, OTP, atau nomor kartu identitas.

  3. Tampilan situs tidak profesional, berisi banyak kesalahan penulisan atau gambar buram.

  4. Tidak menggunakan protokol keamanan HTTPS di awal tautan.

  5. Menawarkan hadiah atau promosi tidak masuk akal, seperti undian palsu.

  6. Berasal dari pengirim tidak dikenal, baik melalui pesan teks, email, atau media sosial.

  7. Mendesak pengguna untuk segera mengklik tautan, menggunakan kalimat seperti “Segera verifikasi atau akun Anda akan diblokir.”

Melalui upaya literasi digital ini, Diskominfo berharap masyarakat Kota Tangerang makin bijak dalam bermedia digital dan mampu melindungi diri dari potensi kejahatan siber. [LM]