Truk Tambang Rugikan Ekonomi dan Nyawa, Deden Umardani: “Cabut Saja Perbup Kalau Tak Sanggup Menegakkan!”

Redaksi Lensametro.com
16 Okt 2024 08:43
Berita 0 353
3 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Maraknya pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang di Kabupaten Tangerang mendapat reaksi keras dari Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani. Anggota fraksi PDI Perjuangan itu bahkan menyarankan agar perbup tersebut dicabut jika pemerintah daerah tidak mampu menegakkannya.

“Kejadian-kejadian yang terjadi karena pelanggaran Perbup 12 ini menjadi tamparan bagi kita semua. Pemerintah terlihat seperti bersepakat melakukan kesalahan dengan mengorbankan nyawa rakyat,” kata Deden kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Pemerintah Dinilai Kurang Serius

Menurut Deden, Pemkab Tangerang dianggap tidak serius dalam menegakkan peraturan, sehingga muncul anggapan di masyarakat bahwa pemerintah membiarkan warga terancam oleh aktivitas truk tambang yang tidak sesuai jadwal operasional.

“Pelanggaran jam operasional ini sudah menyebabkan banyak kecelakaan, tetapi kami belum melihat ada keseriusan dari para pihak untuk menegakkan aturan tersebut,” katanya.

DPRD Kabupaten Tangerang, lanjut Deden, telah mendorong pengalokasian anggaran dalam pembahasan perubahan APBD 2024 untuk penambahan pos pantau. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan truk tambang.

Namun, Deden menekankan bahwa jumlah pos pantau saja tidak akan cukup tanpa niat serius untuk menegakkan aturan. “Sebanyak apa pun pos pantau, bahkan ditempatkan di tengah jalan sekalipun, kalau tidak ada niat untuk menegakkan aturan, hasilnya percuma,” pungkasnya.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Deden menyoroti bahwa masalah truk tambang bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga memengaruhi ekonomi masyarakat. Banyak pedagang kecil di pinggir jalan yang usahanya terganggu karena barang dagangan mereka diselimuti debu dari hilir mudik truk tambang.

“Berapa banyak tempat ibadah seperti masjid dan musala yang penuh debu? Saya bahkan pernah menerima foto sebuah masjid yang sampai harus ditutup terpal karena kondisinya sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Meski begitu, Deden menegaskan bahwa fraksi PDI Perjuangan tidak melarang operasional truk tambang. “Kami hanya ingin mereka patuh pada aturan, terutama soal jam operasional yang sudah ditentukan untuk kendaraan tiga gardan ini,” katanya.

Deden: “Lebih Baik Dicabut Mengorbankan Masyarakat”

Deden menegaskan, jika pemerintah daerah merasa tidak mampu menegakkan Perbup 12 Tahun 2022, lebih baik aturan itu dicabut agar tidak terus memperlihatkan ketidakmampuan yang mengorbankan masyarakat.

“Perbupnya saja kita cabut kalau memang tidak mampu menegakkannya. Ini memang pilihan yang bodoh tapi terbaik. Daripada mempertontonkan kesalahan dan mengorbankan masyarakat, lebih baik mengakui ketidakmampuan,” tegasnya.

Dorongan Pembentukan Satgas

Mewakili fraksi PDI Perjuangan, Deden meminta Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, dan seluruh jajarannya untuk lebih serius dalam menegakkan aturan ini. Ia juga menyarankan pembentukan satgas bersama Polres untuk menambah daya dorong penegakan hukum.

“Sebagus apa pun aturan, kalau tidak dijalankan dengan serius akan sia-sia. Kalau kendalanya kekurangan petugas, kita bisa bekerja sama dengan Polres untuk membentuk satgas,” katanya.

Deden berharap seluruh pihak terkait segera mengambil tindakan nyata agar pelanggaran ini tidak semakin berlarut-larut dan masyarakat tidak terus menjadi korban. [LM]