KOTA TANGERANG (Lensametro.com) — Dua pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) ditangkap polisi karena kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol tanpa izin edar. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim patroli presisi Polres Metro Tangerang saat melaksanakan operasi rutin di wilayah hukum mereka, Kamis (17/10/2024) malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang. Saat berpapasan dengan tim patroli, gerak-gerik kedua pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor tampak mencurigakan.
“Tim patroli presisi yang melintas di Jalan Kisamaun melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor,” katanya, Jumat (18/10/2024).
Petugas segera menghentikan dan memeriksa kedua pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir Tramadol yang disimpan di jok motor dalam kantong plastik.
“Saat ini kedua pelaku masih kami periksa dan lakukan pengembangan untuk mencari tahu asal-usul obat-obatan tersebut. Polri akan terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Zain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2, subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Tangerang. [LM]