TANGSEL (Lensametro.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah strategis dengan merencanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang pertama kali disahkan pada tahun 2011. Revisi ini dianggap penting untuk menyesuaikan tata ruang dengan dinamika perubahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa Perda RTRW memang harus direvisi setiap lima tahun sekali sesuai aturan untuk mengakomodasi perkembangan yang dinamis di setiap daerah. Saat ini, Perda RTRW Kota Tangsel sudah mencapai masanya untuk direvisi.
“Secara aturan, setiap lima tahun sekali semua Perda RTRW di seluruh daerah bisa dilakukan revisi untuk menampung perkembangan dinamis dalam wilayah tersebut. Kebetulan, Perda RTRW kita yang awalnya pada tahun 2011 ini sudah memang waktunya untuk direvisi,” ujar Benyamin dalam acara Konsultasi Publik RTRW Kota Tangsel yang diadakan di Auditorium Gunung Salak Hotel Trembesi, Rabu (04/09/2024).
Revisi RTRW ini diharapkan akan menjadi panduan utama dalam pengelolaan tata ruang Tangerang Selatan untuk 20 tahun ke depan, yakni dari tahun 2025 hingga 2045. Wali Kota Benyamin menegaskan pentingnya pemanfaatan ruang yang lebih terstruktur, baik untuk hunian, perdagangan, ekonomi, hingga sosial dan budaya.
“Yang paling penting adalah penegasan mengenai pemanfaatan ruang: mana ruang untuk hunian, mana untuk perdagangan, dan pengembangan lainnya. Kita juga harus mempertimbangkan kecepatan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan pertambahan jumlah penduduk di Tangerang Selatan yang cukup tinggi,” jelas Benyamin.
Saat ini, pengelolaan tata ruang di Tangsel telah mencapai 74 persen dari target, dengan kesesuaian pemanfaatan ruang berada di angka 63 persen, yang menurut Benyamin merupakan pencapaian baik sesuai standar undang-undang. Tetapi, Pemkot Tangsel berambisi untuk menyesuaikan perencanaan ini dengan pertumbuhan ekonomi dan sosial yang semakin cepat di masa depan.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah evaluasi dan perencanaan lebih lanjut terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang menjadi bagian penting dari pembangunan kota yang berkelanjutan. Benyamin menekankan pentingnya memastikan keberadaan RTH yang mencukupi dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita akan mengevaluasi seberapa persen RTH yang sudah kita capai dan memastikan ruang-ruang ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan,” tegas Benyamin.
Revisi ini juga diharapkan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan ruang fisik, tetapi juga memperhatikan ruang sosial dan budaya yang harus dipertahankan di Tangerang Selatan. Dengan revisi ini, Pemkot Tangsel ingin menciptakan tata ruang yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sesuai visi pembangunan kota ke depan.
Acara konsultasi publik yang digelar ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak agar revisi Perda RTRW bisa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Wali Kota Benyamin Davnie optimis, revisi ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan kota serta meningkatkan kualitas hidup warga Tangsel di masa mendatang. [LM]