Oleh Mohamad Bayuni * Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat 1, Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh, poin (a), penghasilan dan jaminan kesejahteraan Baca | Selengkapnya
Opini Moh Bayuni
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.