PANDEGLANG; LENSAMETRO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang menegaskan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bahwa petugas dan desa hanya diperbolehkan memungut biaya untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Baca | Selengkapnya
BPN
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.