TANGERANG-, Kasus pagar laut memasuki sidang kedua, Selasa (7/10/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi. Dari informasi yang didapat, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 8 saksi di persidangan.
Kami kemudian mengonfirmasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Namun Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad enggan membocorkan nama-nama saksi.
“Kalau nama, kita tidak bisa share. Masuk teknik pembuktian,” kata Arsyad melalui pesan singkat.
Sidang kasus pagar laut dengan terdakwa Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, digelar Pengadilan Negeri Serang.
Pada persidangan pekan lalu, JPU Faiq Nur Fiqri Sofa dan Subardi yang bergantian membacakan dakwaan menyebutkan nama Dwi Chandra Budiman, mantan Kepala Bidang Penetapan, Pendataan, dan Penilaian Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
Dwi disebut sebagai pejabat yang mengurus nilai jual objek pajak (NJOP) dan SPPT-PBB. Setelahnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menerbitkan 203 SPPT-PBB.
Terkait hal itu, kepada Arsyad, kami tanyakan kemungkinan Dwi Chandra Budiman dihadirkan di persidangan. Namun hingga berita ini ditulis, Arsyad belum memberikan jawaban.
Kami juga sudah berupaya mengonfirmasi Dwi Chandra Budiman. Kami meminta tanggapan Dwi, yang namanya disebutkan dalam dakwaan. Namun Dwi hingga berita dimuat, belum merespons permintaan kami.
Di PN Serang, hingga berita ini dirilis, baru hadir empat orang yang duduk di kursi saksi pada sidang kedua hari ini.