KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Setelah 16 tahun bertahan tanpa perubahan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang akhirnya menyesuaikan tarif air minumnya. Penyesuaian ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang No.10 Tahun 2025 tertanggal 14 Maret 2025, dan mulai berlaku untuk tagihan rekening bulan Mei 2025.
Air bersih menjadi kebutuhan pokok yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, baik untuk keperluan rumah tangga, pertanian, maupun aktivitas lainnya. Sebagai perusahaan daerah yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum aman bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR terus berkomitmen memperluas cakupan pelayanan dan meningkatkan kualitasnya.
Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan operasional serta optimalisasi pelayanan air minum kepada masyarakat. “Beberapa faktor utama yang memengaruhi penyesuaian tarif antara lain peningkatan biaya produksi dan distribusi air, pemeliharaan, dan peningkatan cakupan pelayanan ke area yang belum memiliki akses air minum seperti Kecamatan Rajeg, Mauk, Kemiri, dan sekitarnya, termasuk beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang yang selama ini mengalami krisis air bersih untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sejak terakhir kali disesuaikan pada 2009, tarif air PERUMDAM TKR tidak pernah berubah. Melihat perkembangan ekonomi yang makin dinamis serta kebutuhan untuk menjaga kualitas pelayanan, penyesuaian ini dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan keberlanjutan perusahaan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur layanan air minum.
Meskipun ada kenaikan, PERUMDAM TKR memastikan bahwa tarif baru tetap terjangkau bagi seluruh pelanggan. Fokus utama perusahaan adalah menjamin ketersediaan air bersih secara berkelanjutan, meskipun tantangan biaya operasional terus meningkat.
Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah melalui kajian mendalam. Pemerintah berkomitmen mengawasi penerapan tarif baru agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya bagi golongan menengah ke bawah. Hal ini tercermin dari kebijakan tarif yang tidak mengalami perubahan untuk golongan sosial dan rumah tangga kecil. Pemerintah berharap, langkah ini tetap membawa manfaat jangka panjang tanpa membebani pelanggan secara berlebihan. (SSP)