Seorang Guru SD di Kota Tangerang Banting Balita, Pelaku Ditangkap

Redaksi
31 Jan 2025 17:26
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial IA (25) sebagai pelaku kekerasan terhadap anak balita.

Pelaku ditangkap usai membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan. Aksi keji tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) warga hingga beredar di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tuanya.

“Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Motif sementara pelaku kesal karena anak  tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,” jelas Zain, Jumat 31 Januari 2025.

Dikatakan Zain, pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya.

Pelaku datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan.

“Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Zain, pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Pihaknya juga merasa prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut. Terlebih dilakukan oleh orang dewasa dan seorang yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak.

Terhadap pelaku akan disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. [LM]