Sengketa Lahan SMKN 6 Kota Serang, DPRD Banten Panggil Pj Sekda Banten

SERANG –komisi V DPRD Banten akan memanggil pihak- pihak yang terlibat terkait sengketa lahan SMKN 6 Kota Serang.

Pemanggilan tersebut akan berlangsung pada Rabu besok (21/9/2022) di ruangan Komisi V DPRD Banten.

Anggota Komisi V DPRD Banten, Umar Bin Barmawi mengatakan, hal itu dilakukan agar mendudukan perkara sehingga dapat terang benderang.

“Nanti yang akan kita undang besok, Pj Sekda Banten, Kepala Dindikbud, Kabid SMK Dindikbud, Kepala KCD, Ketua Komite Sekolah, dan Kepala Sekolah,” katanya, Selasa (20/9/2022).

Terkait somasi pengosongan sekolah, Umar berharap hal itu tidak terjadi, karena akan berdampak kepada aktifitas kegiatan belajar mengajar.

“Saya berharap, aktifitas kegiatan belajar mengajar di SMK itu tidak terhenti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Daliman, pensiunan guru di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Kasemen, Kota Serang selama 12 tahun berjuang meminta haknya.

Diketahui, sejak tahun 2010 silam, tanahnya seluas 2.100 meter persegi digunakan untuk pembangunan sekolah SMKN 6 Kota Serang, namun hingga kini belum diganti.

Kuasa Hukum Daliman, Suriyansyah Damanik mengatakan, awalnya klainnya dan beberapa warga pada tahun 2010 diundang kepala desa, dan disampaikan bahwa akan dibangun SMKN 6 Kota Serang pada lahan mereka.

“Dan dijanjikan akan mendapatkan ganti objek dengan lahan lain, dengan imbalan 1 banding 2, karena untuk pembangunan sekolah. Akhirnya mereka pada setuju,” katanya, Senin (14/9)2022).

Dalmanik menambahkan, warga yang lainnya mendapatkan pengganti lahan, dan klainnyapun dapat pengganti lahan oleh kepala desa.

“Ternyata lambat laun diketahui, bahwa tanah pengganti klainnya merupakan tanah gadaian,” katanya.

Sejak mengetahui itu, klainnya berjuang untuk menuntut haknya, dan telah menghabiskan uang yang tidak sedikit, bahkan menggadaikan sertifikat hak miliknya untuk menggandeng beberapa pengacara.

“Itu sebelum kuasa hukumnya saya. Sekarang saya telah melayangkan surat somasi kepada SMKN 6 Kota Serang tertanggal 26 Juli 2022.

“Isinya bahwa kami mengundang pihak sekolah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak menemui hasil,” katanya.

“Dindikbud Banten pun telah bertemu, dan meminta diselesaikan dengan harga tanah yang wajar, yakni Rp700 ribu. Namun yidak ada itikad baik dari Dindikbud Banten,” katanya.(end)