TANGERANG (Lensametro.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NZE kini menjalani proses hukum atas dugaan penyelundupan obat-obatan terlarang jenis Etimodate ke Indonesia. NZE diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (14/1/2025), setelah sebelumnya ditangkap di salah satu bandara internasional.
Perbuatan NZE dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menegaskan bahwa tersangka mencoba menyelundupkan obat yang penggunaannya dibatasi di Indonesia.
“Tersangka NZE membawa obat-obatan terlarang jenis Etimodate, yang penggunaannya dibatasi ketat sesuai peraturan kesehatan di Indonesia,” ungkap Doni.
Modus Penyelundupan Terungkap
Menurut Doni, NZE menggunakan modus menyembunyikan obat-obatan dalam barang bawaannya untuk menghindari deteksi petugas. Namun, melalui pengawasan ketat di bandara, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.
“Obat-obatan itu diduga akan didistribusikan ke wilayah tertentu di Indonesia. Berkat pengawasan intensif, upaya tersangka dapat dihentikan,” tambah Doni.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kini memproses kasus ini setelah menerima pelimpahan dari pihak kepolisian. Doni menegaskan bahwa tindakan NZE merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga persidangan. Perbuatan tersangka melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan akan diproses sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat dan Warga Asing
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi aturan terkait obat-obatan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga mengimbau masyarakat, terutama warga asing yang masuk ke Indonesia, untuk memperhatikan peraturan terkait barang bawaan.
“Tindakan membawa atau mendistribusikan obat-obatan terlarang tanpa izin adalah pelanggaran serius. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Doni.
Kerja sama lintas instansi diharapkan terus ditingkatkan guna mengawasi masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelundupan obat-obatan terlarang. [LM]