Putusan Inkrah, Barang Bukti Dollar Palsu Senilai Rp759 Juta Dimusnahkan

KABUPATEN TANGERANG | LENSAMETRO.COM — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang membakar barang bukti hasil perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah di pengadilan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum.

Mulai dari kasus narkotika, Undang-undang Kesehatan hingga peredaran uang palsu. Kasus tersebut sepanjang periode 2022 hingga 2023 yang sudah inkrah atau keputusan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini semua itu berasal dari perkara tindak pidana umum. Ada berupa narkoba, sajam, kunci letter T, handphone hingga pakaian,” jelasnya, Kamis (19/1).

Pemusnahan barang bukti berupa handphone, pakaian dan uang palsu dilakukan secara dibakar. Adapun, untuk barang bukti berupa narkotika jenis sau dan obat terlarang dengab di blender.

“Ada sabu dan ganja itu untuk kasus narkotika. Perkara pelanggaran Undang-undang kesehatan itu hexymer, tramadol dan obat jenis G lainnya,” jelasnya.

Ate menjelaskan, untuk uang palsu yang dimusnahkan berupa dollar Amerika Serikat. Lembaran dollar yang dibakar dengan nilai 100 dollar.

“Uang dollar Amerika Serikat palsu ini lembarannya itu 100 dollar. Bila ditukar dengan Rupiah sebesar Rp750 juta. Ini kami musnahkan sesuai dengan aturan perundang-undangan agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.(RI)