JAKARTA (Lensametro.com) – Perseteruan antara PWI Pusat dan Dewan Pers memasuki babak serius. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025), tim kuasa hukum PWI Pusat menyerahkan 14 alat bukti berupa salinan dokumen penting yang akan memperkuat gugatan terhadap Dewan Pers dan para tergugat lainnya.
Seluruh bukti tersebut hanya berupa fotokopi, karena dokumen asli masih berada di kantor PWI Pusat yang disegel oleh Dewan Pers. Kantor itu sendiri terletak di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, Dewan Pers dan para Tergugat tak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan apalagi pengosongan terhadap kantor milik Penggugat (PWI Pusat),” ujar Muhamad Faris, SH, anggota tim kuasa hukum PWI Pusat dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.
Dalam sidang tersebut, hadir pula kuasa hukum dari pihak Dewan Pers. Kuasa hukum PWI menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Dewan Pers untuk meminta agar segel di kantor PWI dibuka sementara waktu. Tujuannya adalah untuk mengambil dokumen-dokumen asli yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Dokumen-dokumen itu nantinya akan diserahkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu mendatang, 11 Juni 2025.
Faris yang didampingi dua pengacara lainnya, Faisal Nurrizal, SH dan Umi Sjarifah, SH, menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk perlawanan hukum terhadap tindakan yang dinilai sewenang-wenang.
Menurutnya, sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, PWI Pusat telah lebih dulu menempuh jalur kekeluargaan. Tetapi, upaya itu tidak mendapat respons positif dari Dewan Pers maupun para tergugat lainnya.
“Pada sidang lanjutan minggu depan, penggugat juga akan mengajukan bukti surat tambahan,” ujar Faris.
Dalam pernyataan lainnya, Faris menekankan bahwa Gedung Dewan Pers adalah aset milik negara, bukan milik para tergugat.
“Oleh karena itu, yang berhak melakukan pengosongan terhadap Kantor PWI Pusat adalah Kominfo yang sekarang berubah menjadi Komdigi,” ujar Faris. [LM]