Kejari Tangerang Tetapkan Operator DPMPD Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2024

Redaksi
13 Feb 2025 20:29
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah WH, seorang operator di DPMPD Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka WH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 13 Februari 2025. Doni menjelaskan bahwa WH disangkakan telah melakukan penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes yang mengakibatkan kerugian negara.

“Ya, hari ini penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan Tersangka berinisial WH selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang,” ungkap Doni kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

Dalam kasus ini, WH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WH langsung ditahan dengan dasar Surat Perintah Penahanan Nomor: 476/M.6.12/Fd.1/02/2025. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B Serang, mulai tanggal 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, WH bekerja sama dengan dua operator lainnya, yaitu AI dan HK, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kerja sama mereka telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1.271.596.502,” kata Doni.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memastikan akan menindaklanjuti kasus korupsi ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan ditetapkannya WH sebagai tersangka, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. [LM]