Polres Metro Tangerang Kota Sidak THM di PIK 2, Pastikan Kepatuhan Selama Ramadan

Redaksi
17 Mar 2025 10:20
3 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Polres Metro Tangerang Kota bersama unsur Forkopimda melakukan sidak terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/3/2025) malam hingga Senin (17/3/2025) dini hari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 yang mengatur penutupan sementara THM selama bulan Ramadan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memimpin langsung kegiatan ini bersama jajaran pejabat utama Polres, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang, serta unsur Muspika Kosambi. Monitoring dimulai dengan apel di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pukul 23.00 WIB sebelum berlanjut dengan pengecekan di sejumlah THM hingga pukul 02.00 WIB.

Dalam arahannya saat apel, Kombes Pol Zain menekankan bahwa kepolisian akan membantu Satpol PP dalam menegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan selama Ramadan. Demi efektivitas pengawasan, petugas dibagi menjadi dua tim yang kemudian diterjunkan langsung ke lapangan.

Beberapa tempat hiburan yang menjadi sasaran pemantauan di antaranya adalah Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella, dan City Point.

Setelah melakukan pengecekan langsung, Kapolres memastikan bahwa tidak ada tempat hiburan yang melanggar aturan dengan tetap beroperasi.

“Dalam pengecekan yang kami lakukan, hasilnya tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut. Tetapi kami tetap memberikan imbauan serta menyerahkan salinan surat edaran kepada pegawai yang ada di tempat-tempat hiburan yang kami datangi,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (17/3/2025) dini hari.

Kapolres mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan tempat hiburan di kawasan PIK 2 yang tetap beroperasi selama Ramadan.

“Monitoring ini kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di beberapa media sosial, dan hasilnya belum ditemukan tempat hiburan di Kawasan PIK 2 Kosambi ini beroperasi. Akan tetapi kami memastikan mereka patuh dengan aturan surat edaran kepala daerah yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk. Oleh karena itu, operasional tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan melukai nilai-nilai keagamaan masyarakat.

“Polri bersama instansi terkait akan terus membantu Satpol PP dalam pengawasan dan membantu pemerintah daerah menegakkan aturan dengan cara yang persuasif dan humanis,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi melanggar aturan.

“Kami juga mengimbau masyarakat bila menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 untuk melaporkan ke Kepolisian atau Satpol PP. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan ini,” pungkas Zain. [LM]