Polisi Ciduk Oknum Guru ASN Cabuli 11 Anak SD di Gunung Sari Serang

Redaksi
28 Feb 2020 10:22
Hukrim 0 152
1 menit membaca

SERANG; LENSAMETRO- Polisi menciduk oknum guru berinisial A (50), Kamis (27/02/2020). A ditangkap di wilayah Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang oleh Satreskirm Polres Serang Kota.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Sore kamis.

“Iya benar,  A ditangkap dikediamannya,” ucap AKP Indra Feradinata kepada wartawan

A ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencabulan kepada 11 anak SDN di wilayah Kecamatan Gunung Sari.

Informasi yang dihimpun, A merupakan salah satu oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di sekolah dasar. (jir/joe)