KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Tigaraksa kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/01) sekitar pukul 03.50 WIB.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis sore (30/01), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial I (24) dan A (37), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, berhasil diamankan. Dari tangan mereka, petugas menyita tiga plastik klip bening berisi sabu dengan total berat bruto 0,74 gram serta satu unit handphone OPPO F1A warna putih gold.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota terhadap informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar AKP Sri Raharja.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Tigaraksa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Tigaraksa menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Tigaraksa makin bersih dari penyalahgunaan narkotika serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Pengungkapan kasus ini berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. [LM]