KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melimpahkan tahap kedua kasus penipuan dan penggelapan minyak goreng dengan tersangka YM (48), seorang wanita yang diduga kuat menyebabkan kerugian hingga Rp608.417.828. Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa (14/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyebutkan bahwa YM dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka YM terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan produk minyak goreng. Perbuatannya telah merugikan pihak korban dengan nominal kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta,” ujarnya.
Modus Penipuan Berawal dari Laporan Korban
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan oleh YM melalui modus penipuan yang melibatkan produk minyak goreng. Setelah melalui penyidikan oleh Polresta Tangerang, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap. YM bersama barang bukti kini telah diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Kami sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Doni.
Barang Bukti dan Komitmen Kejari
Barang bukti yang dilimpahkan dalam kasus ini meliputi dokumen transaksi, bukti komunikasi, serta barang-barang terkait tindak pidana. Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana ekonomi.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian dan dampaknya terhadap korban. “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Laporkan segera jika menemukan indikasi tindakan melanggar hukum,” pungkas Doni.
YM kini mendekam di tahanan menanti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kejari berharap kasus ini memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran agar tindak kejahatan serupa tidak terulang. [LM]