Lur! SPBU ExxonMobil Banyak Tak Berizin di Pandeglang

PANDEGLANG; LENSAMETRO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ExxonMobil mulai merambah Kabupaten Pandeglang.

Namun, keberadaan SPBU yang menyasar ke pelosok daerah ini disinyalir belum memikili izin.

Pantauan di salah satu SPBU ExxonMobil Pandeglang, Rabu (11/03/2020). Tampak berdiri SPBU dengan ukuran yang tidak besar seperti umumnya SPBU Pertamina. Lantaran berbentuk mini.

Keberadaan SPBU ExxonMobil di Kabupaten Pandeglang banyak tidak berizin. Hal itu diungkapkan oleh mahasiswa pasca melakukan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Pada Selasa (10/03/2020).

“Setiap kecamatan keberadaan ExxonMobil ternyata banyak yang belum mengantongi izin,” ungkap Yandi Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang.

Terangnya, data tersebut didapat dari salah seorang pejabat DPMPTSP Kabupaten Pandeglang sendiri. “Data ini dapat kami pertanggungjawaban,” tegasnya.

Paparnya, dengan asanya temuan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang No. 12 Tahun 2011 terkait tentang ukuran perijinan dalam retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Keberadaan pom mini tersebut akan mematikan usaha pedagang pengecer kecil di kampung-kampung. Jika persoalan ini terus dibiarkan maka akan banyak perusahaan nakal yang memyepelekan persoalan perijinan di Pandeglang,” ujar Yandi.

Mahasiswa berharap Pemkab Pandeglang segera mengambil sikap tegas terhadap perusahaan melanggar Perda dengan mengerahkan Satpol PP untuk segera melakukan penutupan.

“Kami juga meminta kepada DPRD Pandeglang bisa mendengar sebagai aspirasi masyarakat,” tukasnya.

Ketua DPRD Pandeglang, Udi Juhdi meminta Pemkab Pandeglang segera mengambil langkah tegas terkait persoalan ini di Kabupaten Pandeglang.

“Saya berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas atas munculnya perusahaan SPBU ExxonMobil di wilayah Kabupaten Pandeglang yang belum berizin dan mendesak Satpol PP untuk segera melakukan menertiban,” kata Udin

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang , Entus Bhakti membenarkan hal tersebut dan mengaku pihaknya sudah membahas persoalan SPBU ExxonMobil.

“Sudah dibahas bersama DPMPTSP
dan Pak Asda I selaku Ketua Satgas Perizinan dan anggotanya para camat dan Kepala Seksi (Kasi) K3 di tiap kecamatan,” kata Entus. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *