SERANG (Lensametro.com) – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana, mengingatkan pentingnya meningkatkan kinerja aparatur Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam menjalankan pelayanan pendidikan, meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku. Menurutnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tidak boleh menghambat pelayanan dasar yang wajib diterima masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
“Terus kita tingkatkan layanan kinerja. Karena Dinas Pendidikan menyediakan layanan dasar wajib yang harus dirasakan masyarakat,” ujar Nana saat memberikan arahan pada apel pagi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (13/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Nana memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur, serta program-program yang berhubungan dengan layanan dasar pendidikan yang harus dirasakan oleh masyarakat.
“Sebagai aparatur negara, kita harus responsif dalam memberikan pelayanan publik, terutama dalam hal pelayanan dasar wajib,” tambah Nana.
Nana juga menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Setiap pegawai diingatkan untuk selalu menjunjung tinggi sikap jujur dan berintegritas. Menurutnya, standar etika yang mengedepankan kejujuran harus menjadi landasan dalam setiap sikap dan tindakan.
“Yang perlu kita tanamkan adalah sikap jujur dan integritas tinggi. Ini harus diterapkan dalam setiap tindakan kita,” pungkas Nana. [LM]