BANTEN, LENSAMETRO- Besok pemerintah resmi menerapkan pembatasan di wilayah Jawa-Bali. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 hingga 25 Januari 2021. Di wilayah Kabupaten Tangerang, PPKM juga akan diberlakukan pada Senin besok.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
“Kebijakan PPKM di wilayah kabupaten Tangerang ini diterapkan. Karena pemerintah melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan, ” ujar Rudy Heriyanto, Kapolda Banten dalam rilis yang diterima lensametro.com.
Rudy Heriyanto menyampaikan, ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yaitu pembatasan tempat kerja Work From Home (WFH) 75 persen, dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
BACA JUGA ; Padahal PSBB Terus Diperpanjang oleh Pak Gubernur Banten, Kok Penyebaran Covid-19 Masih Berisiko Tinggi?
“Untuk kegiatan pendidikan belajar mengajar tetap secara daring. Sedangkan sektor kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan lebih ketat, ” tukasnya.
Lebih lanjut Rudy, untuk restoran (makan dan minum di tempat 25 persen), takeaway diizinkan sesuai jam operasional, dan untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kapasitas tempat ibadah 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum, ” tukasnya. (ris/joe)