Korupsi Dana Desa, Pledoi Hendra Kumala Sebut Kades Kampung Kelor Kebagian Duit Rp210 Juta

REDAKSI
16 Nov 2025 20:17
3 menit membaca

KASUS KORUPSI dana desa di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dengan terdakwa Hendra Kumala dan Wahyu Awaludin memasuki babak baru. Hendra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara sedangkan Wahyu divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Hendra Kumala adalah operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Kampung Kelor. Sementara Wahyu adalah operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Dari nota pembelaan (pledoi) Hendra Kumala yang kami terima dari kuasa hukumnya, disebutkan Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi turut menikmati uang haram itu. Dalam keterangan dalam pledoi itu, total uang yang mengalir ke kantong Ade mencapai Rp210 juta.

“Bahwa total keuntungan yang dinikmati oleh saksi Ade Heryandi selaku Kepala Desa Kampung Kelor sebesar Rp.210.000.000,” sebagaimana tertulis dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Dalam Perkara No. 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Srg Atas Nama Terdakwa HENDRA KUMALA Bin UNAN (Alm) tertanggal 22 Oktober 2025, yang pada saat persidangan dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Dalam pledoi itu juga tertulis, perbuatan yang dilakukan Hendra Kumala atas seijin dari Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi. Aliran uang ke Ade pun dikuatkan kesaksian Wahyu Awaludin. Bahkan disebutkan pula bahwa pencarian ganda kedua dilakukan atas perintah Ade yang menghubungi Wahyu melalui ponsel Hendra Kumala.

“Bahwa benar saksi menerangkan untuk pencairan ganda kedua diminta langsung oleh Kepala Desa Kampung Kelor saksi Ade Heryandi dengan menghubungi saksi melalui handphone terdakwa Hendra Kumala,” tulis dalam pledoi.

Hal yang juga janggal, token pencairan kegiatan yang semestinya dipegang atau berada dalam penguasaan Kepala Desa Kampung Kelor, justru dipegang operator. Kenyataan itu menjadi hal yang juga disesalkan Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, yang juga ikut memberikan kesaksian di persidangan.

Atas dasar itu, pengacara Hendra Kumala pun meminta Majelis Hakim agar mempertimbangkan Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi untuk ikut bertanggungjawab.

Kasus korupsi dana desa ini diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, terungkap terjadi tindak pidana korupsi dana desa di dua desa yaitu di Desa Kampung Kelor dan Desa Pondok Kelor, keduanya berada di Kecamatan Sepatan Timur. Tersangka lain dalam perkara itu adalah Operator Siskeudes Desa Pondok Kelor Ali Imron, yang juga sudah divonis 2 tahun penjara.

Minggu, (16/11/2025), kami menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad. Kami meminta tanggapan atas isi pledoi yang menyebut Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi turut menikmati uang korupsi itu. Kami juga bertanya sudah sejauh mana penyelidikan atas kesaksian tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, Arsyad belum memberikan tanggapan.

Pengacara Hendra Kumala, Shanty Wildhaniyah mengatakan, kliennya hanyalah staf operator. Sehingga segala tindakannya pasti atas perintah atasan yaitu Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi.

“Silakan baca pledoi kami. Intinya klien kami hanya bawahan, anak buah, mana bisa bertindak sendiri tanpa perintah atasan,” ujar Shanty saat dihubungi beberapa hari lalu.

Kami berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi. Namun nomor ponsel yang kami dapat, yang disebut sebagai nomor ponsel Ade tidak aktif saat dihubungi dengan telepon What’s App ataupun dengan telepon biasa.

Kami pun menghubungi Sekretaris Desa Kampung Kelor Dadang. Kepada kami, Dadang menyebut menyerahkan segala proses ke penegak hukum. Dia juga mengatakan menghormati proses hukum sehingga tidak bisa banyak memberikan komentar.

“Intinya, kami serahkan semua ke aparat berwenang,” ujar Dadang.