KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Sebanyak 30 perusahaan di Kota Tangerang berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui penandatanganan deklarasi bersama yang dilakukan pada Selasa (18/2/2025). Penandatanganan deklarasi ini melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang, Khalid Gailea. Acara yang digelar di Patio Puspem Kota Tangerang ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan memastikan perlindungan hak perempuan dan anak, khususnya dalam situasi pasca perceraian.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menekankan bahwa meskipun perceraian adalah hal yang tidak diinginkan, pihaknya berupaya untuk mempersiapkan tata kelola yang baik agar hak-hak anak dan perempuan tetap terlindungi. “Tentunya kita tidak ingin ada keluarga yang bercerai, tetapi kita harus mempersiapkan tata kelola yang baik ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan tersebut. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk terus melindungi perempuan dan anak-anak yang ada di Kota Tangerang,” ujarnya.
Deklarasi ini tidak hanya menjadi simbol komitmen, tetapi juga sebuah langkah konkret untuk menjamin bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dr. Nurdin berharap, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam deklarasi ini akan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang. Perjanjian tersebut mencakup klausul perlindungan anak dan perempuan dalam peraturan internal perusahaan terkait perceraian.
“Saya harap melalui deklarasi ini, masing-masing perusahaan nantinya akan melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang, bahwa mereka akan berkomitmen untuk melindungi anak dan perempuan, dengan memasukkan klausul-klausul perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian ini sebagai salah satu syarat di dalam perjanjian kerja,” tambahnya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Khalid Gailea, juga menyambut baik deklarasi ini, yang menurutnya merupakan upaya kolaboratif yang penting dalam memberikan keadilan bagi perempuan dan anak korban perceraian. “Dari sisi kami, Pengadilan Agama tentunya yang terpenting adalah bagaimana putusan itu bisa memberikan keadilan dan bagaimana orang yang berhak mendapatkan haknya itu segera mendapatkan haknya. Dan dengan upaya kolaborasi dan kerja sama seperti ini, diharapkan akan lebih mudah untuk dicapai,” ungkap Khalid.
Selain itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, Ismail, turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Menurutnya, deklarasi ini adalah langkah terobosan yang sangat positif untuk meningkatkan kepedulian terhadap ibu dan anak pasca perceraian. “Kita sangat mendukung sekali ya, apa yang disampaikan oleh Pak Wali dan Pak Ketua Pengadilan Agama. Hal ini merupakan sebuah terobosan dan gagasan, sehingga hari ini bisa menjadi tonggak untuk Pemkot dan pengusaha-pengusaha di Kota Tangerang untuk meningkatkan kepedulian terhadap ibu dan anak,” katanya.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara pemerintah, pengadilan, dan dunia usaha untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang, khususnya dalam mengatasi masalah yang muncul pasca perceraian. [LM]