Video Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten ‘Hilang’, Kuasa Hukum Sebut Upaya Hilangkan Barang Bukti

Redaksi
11 Apr 2025 10:54
3 menit membaca

SERANG (Lensametro.com) – Video yang memuat dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama Radar Banten Grup, Mashudi, tiba-tiba hilang dari peredaran. Video tersebut sebelumnya tayang di akun YouTube @indonesiajurnalis.com, tetapi kini telah diatur menjadi pribadi dan tidak bisa diakses publik.

Berdasarkan pantauan radarbanten.co.id pada Kamis, 10 April 2025 pukul 15.05 WIB, tampilan video di YouTube menunjukkan layar hitam bertuliskan “Video ini disetel untuk pribadi”. Judul video tersebut sebelumnya bertajuk PWI Cilegon Beberkan Siapa Radar Banten.

“Video itu sepertinya bukan dihapus tapi diprivasi sehingga tidak dapat dilihat lagi,” kata Ajat Nuryadin, seorang penggiat media sosial di Banten.

Ajat menambahkan bahwa pengaturan tersebut bisa diubah kembali oleh pemilik akun. “Bisa disetting lagi. Tergantung dari yang punya akun,” ungkapnya.

Diketahui, video yang menampilkan pernyataan Ahmad Fauzi Chan alias Ican itu direkam saat berlangsungnya kegiatan di Aula Kantor BMG Serang, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam video tersebut, Ican menyebut nama Mashudi dan Radar Banten dengan ungkapan kasar dan tuduhan berat.

“Mereka yang jelas rampok juga ternyata, seolah-olah mereka hebat gedung lima lantai (menyebut kantor Radar Banten-red), rampok juga kenyataannya,” ujar Ican dalam video tersebut.

Video itu telah ditonton ratusan kali sebelum akhirnya menghilang dan sempat tersebar luas melalui berbagai platform media sosial seperti WhatsApp.

Kuasa hukum Mashudi, Razid Chaniago, SH., MH., menilai hilangnya video tersebut merupakan upaya untuk menghilangkan barang bukti. Ia menegaskan bahwa video itu sebelumnya menjadi salah satu bukti dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang tengah ditangani Polda Banten.

“Tidak bisa diaksesnya video barang bukti tersebut setelah terlapor (Ican-red) mangkir dari panggilan penyidik. Kami menduga mangkirnya terlapor dan video yang jadi bukti itu sudah tak bisa dibuka sebagai bagian yang tak terpisahkan. Untuk itu kami meminta polisi agar terlapor segera dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Razid.

Dalam konferensi pers di Serang, Kamis (10/4/2025), Razid menyampaikan bahwa penghilangan video ini merupakan tindakan pidana.

“Jika betul-betul video dihapus atau sengaja dihilangkan, maka sama saja upaya untuk menghilangkan barang bukti yang sangat penting dalam kasus ini,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik mengambil tindakan tegas terhadap Ican. “Kami meminta ke penyidik agar terlapor segera diperiksa, jika perlu dengan upaya paksa untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tambah Razid.

Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Ahmad Fauzi Chan alias Ican dilakukan oleh Mashudi melalui kuasa hukumnya ke Polda Banten. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui akun YouTube Indonesia Jurnalis.

“Penghapusan bukti video ini merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan terlapor Ahmad Fauzi Chan. Kami berharap agar polisi dapat segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan memulihkan nama baik kami yang telah dicemarkan. Dan menyelidiki pihak yang telah menghapus video tersebut di kanal YouTube akun Indonesia Jurnalis,” pungkas Razid.

Sementara itu, penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik ini tengah berlangsung di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Kasubdit V, Kompol Ikrar Potawari, mengatakan bahwa penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi sejak laporan dibuat pada awal Maret 2025.

“Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red),” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Tiga saksi tersebut terdiri atas dua orang yang menemukan video dugaan pencemaran nama baik serta Mashudi selaku pelapor. Sementara terlapor, Ican, belum diperiksa karena mangkir dari panggilan.

“Terakhir baru terlapor (akan dilakukan pemeriksaan),” katanya.

Pemanggilan terhadap Ican telah dilayangkan oleh penyidik. Tetapi, hingga kini Ican tidak memberikan konfirmasi ataupun tanggapan atas pemanggilan tersebut.

“Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red),” ujar Kompol Ikrar.

Saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Ican memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi. “Saya enggak ada komentar,” ujarnya singkat. [LM]