Kejagung Inisiasi Kemandirian Pangan dan Jaga Desa, Tanam Holtikultura dan Fasilitasi MoU

doni
25 Jun 2025 16:59
2 menit membaca

Kab. Tangerang-, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menginisiasi penandatanganan memorandum of understanding (Mou) atau nota kesepahaman antara Pemkab Tangerang, Pemkab Lebak, Pemkab Pandeglang, PT. Paskomnas Niaga Utama, PT. Pupuk Indonesia, dan Telkom University, Rabu (25/6/2025).

Pemandangan MoU itu berkaitan dengan upaya mewujudkan Kemandirian Pangan dari Tanah Desa. Serta untuk menyukseskan Program Jaksa Garda (Jaga) Desa. Kegiatan dilaksanakan di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di Tanah Kas Desa itu, juga dilaksanakan kegiatan penanaman tanaman holtikultura.

Hadir pada kegiatan itu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Reda Manthovani, Gubernur Banten Andra Soni, Danrem 064 Maulana Yusuf, Brigjen TNI Adrian Susanto, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya, dan Bupati Pandeglang Dewi Setiani.

Hadir pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Banten, dan unsur pemangku kebijakan lain.

“MoU ini ada dua yaitu pemberdayaan lahan dan penyaluran hasil tanaman,” kata Jamintel Reda Manthovani saat memberikan sambutan.

Reda mengatakan, program Jaksa Garda Desa didesain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten. Kata Reda, tugas Kejaksaan adalah mengawal desa, bukan mengintimidasi desa

“Di mana penggunaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Reda berharap, program yang digagas dapat dijalankan dengan baik. Oleh karenanya, ia mendorong semua pihak untuk mengawali program itu.

Di tempat yang sama, Menteri Desa Yandri Susanto mengaku bangga dengan adanya program dari Kejaksaan Agung. Dia pun meminta Kejaksaan Agung untuk membina desa agar lebih baik.

“Kami berharap desa sebagai pelaku utama untuk melaksanakan program ketahanan pangan. Dan mari kita realisasikan MoU yamg telah kita tandatangani. Mari kita dukung program Jaksa Garda Desa,” ucap Yandri.

Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa melalui metode pola tanam untuk mendukung ketahanan pangan. Kegiatan itu juga untuk mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden tepatnya pada poin kedua yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Program gagasan Kejaksaan Agung itu juga untuk pemanfaatan tanah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Diharap akan terjadi peningkatan ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun komoditas yang ditanam adalah tanaman holtikultura strategis berupa cabai, bawang merah, dan bawang putih. Penanaman dilakukan di lahan seluas 15.000 meter persegi. (Dn)