KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Penggeledahan besar-besaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan Polsek Pakuhaji pada Senin malam, 10 Februari 2025, di kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut yang terpasang sepanjang perairan Kabupaten Tangerang.
Kejadian tersebut menegangkan saat dua orang yang menjaga kantor Desa Kohod menanyakan maksud kedatangan tim penyidik. Namun, setelah tim menjelaskan tujuan mereka untuk melakukan penggeledahan, ketegangan mereda. “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor Desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” kata salah satu penyidik dari Bareskrim Polri.
Setelah melakukan klarifikasi, tim penyidik memasuki ruang kantor Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod untuk memeriksa sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan perkara pagar laut yang tengah diselidiki. Selain itu, beberapa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut berhasil disita oleh tim penyidik.
Di tempat terpisah, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Kepala Desa Kohod yang terletak tidak jauh dari kantor desa. Tim penyidik bertemu dengan keluarga dan kerabat Kepala Desa Kohod untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait dengan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut melibatkan sekitar 20 personel yang dibagi dalam tiga tim. Tim pertama memeriksa kantor Desa Kohod, tim kedua menggeledah rumah pribadi Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tim ketiga melakukan pemeriksaan di kediaman Sekretaris Desa Kohod.
“Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ada berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen yang kita sita,” kata Brigjen Djuhandhani, Selasa, 11 Februari 2025.
Selain penggeledahan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah memeriksa istri dan keluarga Kepala Desa Kohod di Polsek Pakuhaji. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus SHGB/SHM pagar laut yang tengah diselidiki.
Selama proses pemeriksaan, istri dan keluarga Kepala Desa Kohod diminta untuk menandatangani berita acara perkara (BAP) terkait dengan kasus pagar laut. Setelah penandatanganan, mereka langsung meninggalkan kantor polisi.
Penyidikan kasus ini terus berlangsung, dengan penyidik berkomitmen untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. [LM]